JAKARTA-Polda Metro Jaya mulai menerapkan larangan bermain handphone dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018. Sejumlah pengendara telah kena tilang dan tegur karena main handphone di jalan. Tilang terhadap pengendara yang bermain hp ini, rata-rata dialami oleh driver ojek online. Mereka ditilang karena, mengaktifkan aplikasi penunjuk arah atau GPS (global positioning system). Soal perkara ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, meski dilarang main handhone, salah satunya pakai GPS, pengendara tetap boleh menerima panggilan telepon dengan syarat memakai handsfree. “Harus pakai handsfree. Harus pakai di kuping, earphone yang enggak ada kabelnya, jadi handphone tidak dipegangi,” kata dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos.com, Selasa (6/3). Setyo mengatakan, hal ini telah menjadi bahan sosialisasi kepada pengendara yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan seluruh Indonesia. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, penggunaan perangkat GPS tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah menggunakan aplikasi menggunakan GPS di handphone pada saat berkendara. Halim menyatakan, perangkat GPS pada mobil, yang melekat pada kendaraan dan bisa membantu melacak keberadaan mobil, diperbolehkan untuk digunakan. Adapun yang dilarang adalah penggunaan aplikasi yang menggunakan GPS pada handphone oleh pengemudi kendaraan (baik roda dua maupun empat) saat mobil berjalan. Untuk kendaraan roda empat, terdapat fitur perangkat GPS yang melekat dengan mobil tersebut. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, selama ini para pemotor atau pengendara ojek online, melekatkan handphone ke badan motor untuk membantu pengendara. Hal ini yang menurut Halim tidak diperbolehkan. "Kalau (perangkat) GPS di mobil itu tidak masalah, karena itu kan melekat pada mobilnya. Tapi yang di motor itu aplikasi (menggunakan GPS, pada handphone) itu yang tidak boleh," ujar Halim, seperti diberitakan detikcom, Senin (5/3). Halim mengatakan, penggunaan aplikasi ojek dan taksi online saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." "Adapun, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah di antaranya tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak menonton televisi atau video yang terpasang pada kendaraan, atau tidak meminum minuman keras yang dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara," papar Halim. Halim mengatakan, larangan menggunakan aplikasi ini tidak hanya untuk ojek online tetapi juga sopir taksi online. Pengendara kendaraan pribadi pun yang tertangkap mengoperasikan telepon genggam dengan cara seperti itu juga dapat ditilang. "Apapun itu, tidak hanya aplikasi, kalau dia menggunakan handphone saat berkendara itu tidak boleh," tutur Halim. Mengapa penggunaan aplikasi dengan GPS di handhphone pada saat berkendara dilarang? Karena itu berpotensi mengalihkan fokus si pengendara. Persoalannya, driver ojek dan taksi online mengoperasikan aplikasi saat berkendara, salah satunya untuk mengetahui rute perjalanan tujuan penumpang. Bagaimana jika driver ojek dan taksi online ini tidak tahu arah? "Makanya sebelum berangkat tanyakan dulu tujuannya ke mana, kalau sudah tahu baru jalan. Nanti kalau di tengah perjalanan tidak tahu harus ke arah mana, berhenti dulu baru cek aplikasinya. Kalau taksi online bisa sambil tanyakan ke penumpangnya," paparnya. (jpc/det/esa)
GPS Dilarang, Teleponan Boleh
Rabu 07-03-2018,08:10 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :