SERANG - Kearifan lokal bisa menjadi modal sosial yang bisa membantu proses demokrasi prosedural seperti pilkada agar lebih memiliki akar. Demikian disampaikan Pakar Komunikasi Politik Gun Gun Heryanto, saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Komunikasi Politik Pilkada Serentak 2018: Membangun Komunikasi Politik Berdasarkan Nilai Kearifan Lokal Dalam Rangka Menciptakan Harmoni Sosial di Universitas Serang Raya (Unsera), Selasa (27/2). “Ada 171 daerah di Indonesia yang pada tahun 2018 ini akan menggelar pilkada. Dibutuhkan nilai-nilai kearifan lokal agar pilkada tidak hanya sekedar proses demokrasi prosedural,” katanya. Modal sosial yang dimaksud kata Gun Gun, salah satunya adalah lokal wisdom, kearifan lokal. Bentuk kearifan lokal bisa bermacam-macam, mulai dari dongeng, pepatah, nasihat, tradisi-tradisi, dan lainnya. Dalam tradisi Sunda, misalnya ada pepatah “ngarawu ku siku” yang artinya jangan mengambil sesuatu secara serakah. Pepatah ini berarti seorang pemimpin harus asketis, punya kejuhudan. Pemimpin juga harus menjaga amanah atau kepercayaan yang diberikan rakyat kepadanya. “Selama ini banyak kearifan lokal yang digunakan secara salah kaprah oleh para politisi. Seperti kearifan lokal meugang atau menyembelih sapi, yang hidup dalam tradisi Aceh. Meugang sebenarnya merupakan bagaimana orang yang mampu membagi harta yang dimiliki kepada orang yang tidak mampu,” ujar Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. Akademisi Komunikasi Unsera Sigit Surahman mengatakan, di Banten ada empat daerah yang menggelar pilkada pada 2018. Salah satunya adalah Kota Serang. Kota Serang daerah yang multi kultural. Banyak budaya, agama, dan bahasa yang hidup di Kota Serang. Kekayaan budaya yang dimiliki itu akan tetap bertahan bila semua orang memegang teguh kearifan lokal. Karena itu sebagai pemilih yang akan memberikan suara pada pilkada nanti masyarakat Kota Serang harus menjadi pemilih yang reflektif. “Ciri-ciri pemilih reflektif adalah menanamkan pemahaman terhadap keberagaman budaya, ras, agama, pandangan, kepentingan, dan etika hidup bermasyarakat,” katanya. Sementara, Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi mengatakan saat ini terdapat sejumlah perubahan aturan dalam pilkada, salah satunya dalam proses kampanye. Bila sebelumnya penyebaran bahan kampanye dilakukan semaunya, saat ini dibatasi. Pemasangan alat peraga kampanye hanya dibuat oleh KPU. Jumlah alat peraga yang dibuat pasangan calon pun dibatasi jumlahnya. Ini untuk membatasi peluang terjadinya mobilisasi massa dalam jumlah besar yang rawan gesekan dan pelanggaran lalu lintas.(and/ang)
Kearifan Lokal jadi Modal Sosial Pilkada
Rabu 28-02-2018,06:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :