TIGARAKSA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mencatat, penghulu yang ada saat ini sangat minim. Sampai saat ini, hanya ada 71 penghulu. Ini tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat dan berpengaruh pada kebijakan masa bakti kepala kantor urusan agama (KUA).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Tangerang Mohamad Iqro mengatakan, 71 penghulu tersebut termasuk 29 kepala KUA kecamatan. Sehingga penghulu murni hanya 42 orang. Maka tak heran jika masyarakat menilai petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai itu belum mampu memberikan pelayanan prima.
“Ya, Kemenag Kabupaten Tangerang masih kekurangan SDM (sumber daya manusia). Makanya kalau ada pernikahan di waktu yang bersamaan, masyarakat lama menunggu,” kata Iqro kepada Tangerang Ekspres, kemarin (22/2).
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Bimas Islam telah mengeluarkan keputusan baru tentang petunjuk pelaksanaan masa bakti jabatan kepala KUA kecamatan. Kepdirjen nomor 916 tahun 2017 itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA kecamatan.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Ahmad Nawawi menjelaskan, hal penting yang diatur dalam Kepdirjen tersebut adalah masa bakti jabatan kepala KUA paling lama empat tahun terhitung sejak pengangkatan, termasuk dimutasi pada KUA kecamatan yang berbeda. Kemudian, jabatan kepala KUA dapat diperpanjang satu masa bakti berikutnya jika dipandang layak dan cakap, serta pengangkatan kepala KUA yang diperpanjang masa baktinya ditempatkan pada KUA kecamatan yang berbeda.
Nawawi mengatakan, sebagian besar kepala KUA di Kabupaten Tangerang telah menjabat dua periode, bahkan ada yang lebih. Namun pengangkatan kepala KUA bukan hal yang mudah. Syarat umum yang harus dipenuhi terdiri dari penghulu golongan layak, memiliki kompetensi, dan mengikuti assessment (proses untuk mengetahui kemampuan seseorang berdasarkan bukti-bukti).
“SDM yang ada belum memadai untuk mengganti kepala KUA. Penggantian harus disamaratakan, dimana semua yang masa baktinya sudah lebih dari dua periode harus diganti. Jika misalnya ada 10 kepala KUA yang diganti sementara SDM hanya tiga atau empat, pasti timbul kecemburuan sosial. Sampai saat ini, kami masih melakukan pendataan,” ucap Nawawi.
Dia menambahkan, Kepdirjen tersebut dikeluarkan pada 8 Desember 2017 lalu, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat keputusan itu tidak berlaku surut namun berlaku sejak pengangkatan kepala KUA, maka sulit jika langsung diimplementasikan di Kemenag Kabupaten Tangerang. Nawawi menegaskan, jumlah SDM saat ini belum cukup terlebih karena belum ada pengangkatan pegawai.
Tandatangani Kerjasama
Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Tangerang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tigaraksa telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), Selasa (20/2) lalu. Kerjasama tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kartu BPJS Kesehatan.
“Kami itu 'kan punya madrasah sekitar 800 lembaga, penyuluh, pondok pesantren, dan sebagainya. Itu semua kami akomodir untuk mempermudah pelayanan pembuatan kartu BPJS Kesehatan,” tandas Nawawi.
Dia pun mendorong masyarakat, terutama yang kurang mampu, agar mendaftarkan seluruh anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tidak hanya untuk yang kurang mampu, jamaah haji pun saat ini diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Sehingga, menurut Nawawi, nota kesepahaman itu merupakan langkah yang tepat. (mg-3)