Tak Miliki Izin, Spanduk Bergambar Airin Diturunkan

Sabtu 17-02-2018,04:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  Serpong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menurunkan baliho bergambar Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tak berijin, Rabu (14/2). Padahal, baliho tersebut sudah satu bulan lebih dibiarkan dibeberapa titik. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh mengatakan, selama ini Satpol PP masih menunggu perintah Walikota Tangsel untuk melakukan pembongkaran baliho tersebut. Setelah mendapatkan perintah langsung dari Walikota, satpol pp kemudian bisa menurunkan baliho tanpa izin berfoto Walikota dan Wakil Walikota  tersebut. "Penurunan spanduk ini merupakan permintaan langsung dari ibu Airin. Makanya kami satpol pp baru menurunkan," ujarnya usai menurunkan baliho tersebut, Rabu (14/2). Ada lima titik spanduk yang tersebar di Kota Tangsel yang diturunkan satpol pp. Yakni, di Jalan Ciater, Jalan Raya Serpong dekat Melati Mas, Tekno Widya Ciater dan Bundaran Alam Sutera. Selama ini, lanjut Chaerul, Satpoll PP enggan membongkar baliho tersebut karena memasang pasangan foto orang nomor satu di Kota Tangsel tersebut. Satpol pp mengira foto ini sudah dapat izin pemasangan langsung oleh Bu Wali dan Pak Wakil. “Makanya tidak diturunkan, kita baru ada perintah bongkar karena memang pemasangannya tidak ada izin. Berarti foto mereka disalahgunakan untuk komersial makanya langsung dicabut," ucapnya. Sementara itu, Pelaksana Operasi pada Satpol PP  Syarief mengatakan, baliho bergambar foto pasangan walikota dan wakil walikota ini tidak memiliki izin dari dinas terkait, sehingga dilakukan penurunan. "Yang pertama ini belum ada izin makanya diturunkan. Sekaligus ini juga merupakan penindakan kami kepada seluruh baliho yang ada. Sebab sejak awal pekan ini kami sudah menurunkan ratusan baliho tanpa izin," ujarnya. Sebelumnya, Walikota juga menyampaikan kepada satpol pp perihal ketidaksukaannya terhadap beberapa baliho yang memasang wajahnya dan dan Wakil Walikota Tangsel. "Bu Wali minta kepada satpol pp dan humas Pemkot untuk segera menurunkan spanduk yang terletak di lima titik itu," tutupnya. (mg-7/bud)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler