Setnov Janji Buka Fakta Baru

Selasa 13-02-2018,10:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto, siap memberi kejutan dalam persidangan kasusnya. Ia berjanji akan mengungkapkan fakta baru di hadapan persidangan nanti. Novanto menuturkan, dirinya akan kembali mengungkap fakta baru di persidangan e-KTP. Sehingga, publik dianggap bersabar untuk menunggu fakta baru tersebut. "Nanti kan ada perkembangannya, kita lihat di sidang nanti," jelas mantan Ketua DPR ini. Namun begitu, ia enggan menunjukkan kembali buku hitam miliknya dihadapan awak media. Sebab, buku hitam tersebut dianggap berisi nama-nama penting yang akan diungkapkan dalam persidangan. "Kapok (saya)," kata Novanto sambil tertawa di hadapan awak media, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/2). Buku hitam milik Novanto tersebut bagaikan black box pesawat yang dianggap penting jika terjadi kecelakaan. Sebab, semua data-data terekam didalamnya. Sebelumnya, buku hitam milik Novanto sempat terlihat oleh awak media pada Senin (5/2) lalu. Lantas awak media mengerumuninya untuk melihat isi buku tersebut. Pada salah satu halaman di dalam buku hitam milik Novanto, terlihat nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan anak kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Di atas dua nama itu, tertulis 'justice collaborator'. Bahkan, nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan 'justice collaborator'. Kemudian digambarkan dua tanda panah oleh Novanto pada dua nama tersebut. Tanda panah pertama berkelir hitam yang beetuliskan nama Ibas, terdapat juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu. Sementara, dalam persidangan Novanto Senin (12/2) kemarin, Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengaku pernah melaporkan proyek e-KTP kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket KPK tersebut, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang melilit Novanto. "Bagus terima kasih, Komisi II sekarang produktif, untuk KTP elektronik tetap kontrol awasi, jangan anggota DPR ikut cawe-cawe supaya proyek ini sukses," kata Agun menirukan pernyataan Novanto saat itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/2). Agun yang juga merupakan politisi Partai Golkar mengaku mendapat pengarahan langsung dari Novanto saat itu. Atas keterangan yang disampaikan Agun, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Agun soal kebiasaan anggota DPR yang melakukan hal yang tidak tepat terhadap proyek yang tengah dikerjakan. "Apakah ada kebiasaan anggota DPR cawe-cawe proyek," cecar jaksa kepada Agun. Menurut Agung, proyek e-KTP sejak saat itu memang sudah menuai permasalahan, lantaran saat itu mantan Irjen Kemendagri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. "Sudah ramai dalam pembahasan waktu Irman tersangka itu sudah yang di kejaksaan itu sejak dari awal sudah ramai. Saya menangkap perintah itu jangan masuk ke areal di luar fungsi pengawasan," jelas Agun. Pada persidangan kasus korupsi e-KTP kali ini, Agun menjadi saksi terdakwa Setya Novanto. Tak hanya itu, Taufik Efendi dan Jafar Hafsah politisi Partai Demokrat juga ikut bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait