ABG Dipaksa Layani Teman Pacar

Selasa 13-02-2018,05:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pelecehan seksual pada perempuan tak kunjung usai. Pelaku pelecehan seksual, Suwandi alias Wandi diringkus Satuan Reskrim Polres Tangsel. Parahnya, Wandi merupakan teman dekat korban, yakni RSI. Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kota Tangsel, Iptu Sumiran menjelaskan, sebelumnya unit PPA melakukan penyelidikan terhadap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (8/2) lalu. Dalam hari yang sama Unit PPA pun berhasil mengamankan pelaku Wandi di daerah Ciputat. “Setelah menangkap Wandi, kami melakukan pengembangan. Ternyata pelaku ada dua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy dan Wandi. Akhirnya setelah pukul enam sore kami pun berhasil menagkapnya Yogi,” terang Sumiran. Sementara Kasat Reskrim Tangsel, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal ketika korban diajak bertemu dengan Wandi di Apartemen Green Lake View, Ciputat. Saat Wandi tiba, sebenarnya korban sudah beranjak untuk pergi. Namun, kata Alex, Wandi tetap meminta korban untuk tetap tinggal. Tidak lama dari itu, datanglah temannya yaitu Agoy. Lalu, Wandi pun mengajak korban untuk berhubungan badan denganya. “Wandi sendiri merupakan pacar dari korban. Tapi, korban sempat menolak karena malu dilihat si Agoy. Tapi Wandi tetap maksa dan merayu hingga korban mengiyakan,” kata Alex, Senin (12/2). Setelah mereka berhubungan badan, Lanjut Alex, Wandi yang merupakan pacar korban justru memaksa korban untuk berhubungan badan dengan Agoy. Tak tanggung-tanggung, tersangka pun mengancam korban dengan dalih akan membunuh jika tidak mau menuruti untuk berhubungan badan dengan temannya itu. “Lu harus main sama temen gue. Kalau nggak mau, gue matiin lu," uangkap Alex, menirukan uncapan Wandi ke korban. Selanjutnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada dan alat vital korban dengan tangan. Kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekita pukul 22.50 WIB. Namun, baru terungkap sekarang ini. “Atas penyeldiikan, petugas mendapat barang bukti berupa visum et reprtrum dan satu buku mutasi Apartemen Green Lake View,” tambahnya. Atas kejadian perbuatannya, pelaku dijerat pasal 259 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sampai saat inbi pelaku masih dalam proses pemeriksaaan Sat Reskrim Tangsel,” tutup Alex. (mg-7)

Tags :
Kategori :

Terkait