CIPUTAT-Pelecehan seksual pada perempuan tak kunjung usai. Pelaku pelecehan seksual, Suwandi alias Wandi diringkus Satuan Reskrim Polres Tangsel. Parahnya, Wandi merupakan teman dekat korban, yakni RSI. Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kota Tangsel, Iptu Sumiran menjelaskan, sebelumnya unit PPA melakukan penyelidikan terhadap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (8/2) lalu. Dalam hari yang sama Unit PPA pun berhasil mengamankan pelaku Wandi di daerah Ciputat. “Setelah menangkap Wandi, kami melakukan pengembangan. Ternyata pelaku ada dua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy dan Wandi. Akhirnya setelah pukul enam sore kami pun berhasil menagkapnya Yogi,” terang Sumiran. Sementara Kasat Reskrim Tangsel, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal ketika korban diajak bertemu dengan Wandi di Apartemen Green Lake View, Ciputat. Saat Wandi tiba, sebenarnya korban sudah beranjak untuk pergi. Namun, kata Alex, Wandi tetap meminta korban untuk tetap tinggal. Tidak lama dari itu, datanglah temannya yaitu Agoy. Lalu, Wandi pun mengajak korban untuk berhubungan badan denganya. “Wandi sendiri merupakan pacar dari korban. Tapi, korban sempat menolak karena malu dilihat si Agoy. Tapi Wandi tetap maksa dan merayu hingga korban mengiyakan,” kata Alex, Senin (12/2). Setelah mereka berhubungan badan, Lanjut Alex, Wandi yang merupakan pacar korban justru memaksa korban untuk berhubungan badan dengan Agoy. Tak tanggung-tanggung, tersangka pun mengancam korban dengan dalih akan membunuh jika tidak mau menuruti untuk berhubungan badan dengan temannya itu. “Lu harus main sama temen gue. Kalau nggak mau, gue matiin lu," uangkap Alex, menirukan uncapan Wandi ke korban. Selanjutnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada dan alat vital korban dengan tangan. Kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekita pukul 22.50 WIB. Namun, baru terungkap sekarang ini. “Atas penyeldiikan, petugas mendapat barang bukti berupa visum et reprtrum dan satu buku mutasi Apartemen Green Lake View,” tambahnya. Atas kejadian perbuatannya, pelaku dijerat pasal 259 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sampai saat inbi pelaku masih dalam proses pemeriksaaan Sat Reskrim Tangsel,” tutup Alex. (mg-7)
ABG Dipaksa Layani Teman Pacar
Selasa 13-02-2018,05:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,10:56 WIB
Perkuat Akses Mobilitas Penghuni, Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus ke Jakarta
Selasa 04-08-2026,20:54 WIB
Debit Cisadane Turun, Air PDAM Aman
Selasa 04-08-2026,21:09 WIB
Perkuat Sarpras, Pemkot Tangerang Serahkan 16 Unit Motor ke BPBD
Selasa 04-08-2026,21:15 WIB
Cegah Stunting, Ajak Anak Gemar Makan Ikan
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:59 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Meninggal Usai Kungker
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,21:51 WIB
Bupati Dorong Kades dan BPD Jadi Teladan Sadar Hukum
Selasa 04-08-2026,21:50 WIB
Warga Nikmati Ruang Terbuka Hijau yang Ramah Anak
Selasa 04-08-2026,21:48 WIB