Pemkot Tangerang Usulkan Raperda RPPLH 2026-2056

Selasa 03-11-2026,21:15 WIB
Reporter : Muhammad Dhuyuf Khuzaimi
Editor : Miladi Ahmad

"Kalau hari ini sebagian besar sampah justru ke TPA, sedangkan pengelolaan di hulunya sangat minim. Dengan Raperda ini, harapan kita punya arah dan pedoman tentang bagaimana justru dibalik. Kita tuntaskan sampah di hulu, baru residunya dibuang ke TPA," jelasnya.

Arief menambahkan, pembenahan tata kelola persampahan perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengandalkan fasilitas pengolahan di hilir, tetapi juga memperbanyak pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat.

Ia menilai, rencana pemerintah pusat menghadirkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) juga sejalan dengan arah kebijakan RPPLH. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

 

Pencabutan Perda HIV dan AIDS untuk Penyesuaian Aturan

Selain Raperda RPPLH, Sachrudin juga menjelaskan usulan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional.

Ia menyebutkan, perubahan regulasi melalui Undang-­Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Pe­nyakit membawa penyesuaian mendasar dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit, termasuk HIV dan AIDS.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar materi muatan Perda sebelumnya membutuhkan penyesuaian. Karena itu, pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan sekadar melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal.

Sachrudin menegaskan, pencabutan Perda tersebut bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya pencegahan, penanganan, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Arief Wibowo menjelaskan, DPRD juga telah melakukan penelaahan terhadap regulasi tersebut. Hasilnya, penyesuaian yang dibutuhkan dinilai cukup besar karena aturan di tingkat pusat telah memberikan pedoman lebih komprehensif.

"Kalau diubah, perubahannya terlalu banyak, sedangkan aturan di atasnya sudah ada poin-poin yang memberikan panduan tentang penanggulangan yang cukup jelas," katanya.

Untuk menindaklanjuti kedua Raperda tersebut, DPRD Kota Tangerang akan melakukan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) dengan alokasi waktu sekitar 17 hari kerja. Pembahasan ditargetkan selesai pada November ini sebelum hasilnya difasilitasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkot dan DPRD Ko­ta Tangerang berharap re­gulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Tangerang. (mg-9/mol)

Kategori :