Kades Keluhkan Cicilan Gerai KDMP

Minggu 01-11-2026,21:14 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono me­ngatakan, hingga kini sumber modal untuk menjalankan usaha koperasi belum ber­sumber dari APBN maupun Dana Desa. Melainkan dari sim­panan pokok dan sim­pan­an wajib anggota, ditam­bah bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) peru­sahaan.

"Sedapat mungkin dikum­pulkan. Simpanan pokok dan wajib itu harus ada," katanya.

Agus menjelaskan, Dana Desa yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 hanya digunakan untuk membayar angsuran kredit pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara untuk modal kerja, koperasi harus mandiri meng­himpun dari anggotanya.

Kondisi itu membuat ke­mampuan modal antar KDMP di Banten tidak merata. Ada ko­perasi yang sudah me­ngum­pulkan simpanan anggota dalam jumlah cukup, ada pula yang baru merintis dan men­dapat sokongan CSR untuk memulai usaha.

"Sumber permodalan KDMP berbeda-beda di setiap wila­yah. Selain menghimpun simpanan anggota, sejumlah koperasi mendapat dukungan CSR," katanya.

Namun Dinkop UKM Banten belum merinci total simpanan yang telah terkumpul di selu­ruh KDMP maupun berapa banyak koperasi yang sudah menerima CSR.

Menurut Agus, pemerintah daerah masih mengkaji skema pembiayaan lain untuk mem­perkuat modal KDMP agar tidak hanya bergantung pada simpanan anggota. Hingga kini belum ada skema tam­bahan yang ditetapkan.

"Selama ini kan sebatas dari simpanan pokok dan wajib, ditambah CSR. Ke depannya, dirasa ada terobosan yang nanti dikaji dulu sambil berjalan," ujarnya.

Selain persoalan modal, pemerintah juga menyoroti kapasitas pengelola koperasi. Kementerian Koperasi di­jad­walkan menggelar pelatihan khusus bagi bendahara KDMP pada pertengahan November 2026 untuk meningkatkan tata kelola keuangan.

Agus menegaskan, penguat­an modal dan SDM pengelola menjadi kunci agar KDMP bisa berjalan berkelanjutan, tanpa membebani Dana Desa untuk kebutuhan operasional.

"Penguatan modal dan ka­pasitas pengelola diperlukan agar koperasi dapat men­jalan­kan kegiatan usaha secara berkelanjutan," paparnya. (mam)

Kategori :