"Kalau yang di wilayah ini sudah dekat-dekat sini ada tiga. Nanti mungkin saya akan merambah ke arah timur," ujarnya.
Satpol PP juga akan menindaklanjuti informasi mengenai tempat-tempat lain yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas serupa, termasuk tempat pijat yang diduga digunakan untuk transaksi seksual. Namun, penindakan akan dilakukan setelah petugas memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Karena informasi yang saya juga sudah dikirimi data, sudah videonya juga. Kalau benar, ya kita tindak," tegas Teguh.
Ia menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama terhadap anak-anak muda yang terjaring dalam operasi. "Kalau sekali lagi misalnya kayak gitu, mohon maaf, kita tindak tegas," pungkasnya. (mg-9)