TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada praktik maksiat di sejumlah wilayah. Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan lapangan terkait tempat-tempat yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah lokasi yang diduga sengaja difasilitasi untuk aktivitas menyimpang. Salah satunya berada di kawasan Kampung Gebus Bulak, Selapajang, tepatnya di sekitar perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Teguh, di lokasi tersebut terdapat bangunan-bangunan liar berupa gubuk yang dilengkapi sejumlah kamar. Bangunan itu diduga disiapkan untuk disewakan kepada pasangan yang ingin menggunakan tempat tersebut secara privat.
"Di kebun dibangun gubuk-gubuk, disiapin kamar-kamar. Ada berapa kamar tuh. Malam jam 11 malam tim gabungan Polri, Satpol PP, Polri, TNI," kata Teguh kepada Tangerang Ekspres, Senin (5/10).
Namun, saat petugas gabungan tiba di lokasi, sebagian orang yang berada di tempat tersebut diduga telah melarikan diri. Petugas kemudian menemui pihak yang disebut sebagai pengelola bangunan dan mendapatkan pengakuan bahwa tempat itu memang difasilitasi untuk disewakan.
"Dia mengakui, memang kami fasilitasi ini. Terus disewakan sekali eksekusi Rp30 ribu," ujarnya.
Teguh menyebut, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan aset Angkasa Pura. Karena itu, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Wali Kota Tangerang Sachrudin untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Ia mendorong agar bangunan-bangunan liar tersebut segera dibongkar karena dinilai telah menimbulkan persoalan sosial. "Bangunan-bangunan liar itu biar dibongkar ajalah. Dibongkar karena masalahnya udah nyata itu dipakai untuk maksiat," tegasnya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan ke wilayah Periuk, tepatnya di Situ Cangkring. Di lokasi tersebut, kata dia, petugas menemukan lima bangunan yang diduga digunakan untuk aktivitas karaoke dan kegiatan lain yang mengarah pada praktik maksiat.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan minuman keras (miras). Barang tersebut langsung diamankan karena peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga memberikan pembinaan terhadap orang-orang yang ditemukan di lokasi. Teguh menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Penertiban juga menyasar sejumlah rumah kos yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan pasangan muda. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pasangan muda yang berada di kamar kos dalam waktu tertentu.
Teguh mengaku prihatin karena sebagian yang diamankan masih berusia sangat muda. Dalam salah satu penindakan, petugas menemukan pasangan dengan usia sekitar 19 tahun. Sebanyak delapan pasangan atau 16 orang kemudian dipanggil dan diberikan pembinaan.
"Saya kumpulin. Ini kalian saya panggilkan orang tuanya daripada yang begini, maksiat, berdosa. Mending nikah aja," katanya.
Teguh mengatakan, dari rangkaian penertiban yang dilakukan, terdapat tiga lokasi di wilayah Kota Tangerang yang ditemukan memiliki indikasi aktivitas serupa. Selain Periuk, penertiban juga dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang.