Tarif Tol Naik Bulan Ini

Rabu 08-11-2017,05:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG--Sebanyak 13 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada November ini. Salah satunya adalah ruas tol Tangerang-Merak. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebut penyesuaian tarif tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap 13 ruas tol tersebut untuk bisa ditetapkan tarif barunya. Adapun penyesuaian tarif ini bertujuan untuk keberlangsungan usaha, dan pengembalian investasi badan usaha jalan tol yang sesuai dalam perjanjian konsesi yang telah ditandatangani saat pengusahaan jalan tol. “Sekarang sedang proses evaluasi. Ada sebagian besar sudah mulai,” kata Herry seperti dikutip dari detikcom, Selasa (7/11). Ke-13 ruas tol ini sejatinya akan mengalami penyesuaian tarif pada 1 November 2017 lalu, namun karena masih berlangsungnya evaluasi di lapangan, saat ini proses masih terus berjalan. “Kalau memenuhi, ya kami usulkan (kenaikan tarifnya). Kalau tidak, ya sembari diperbaiki,” tutur Herry. Dikutip dari data BPJT, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir. Cara menghitungnya yakni tarif lama dikali satu ditambah angka inflasi. Hal ini sesuai dengan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol. Ke-13 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif bulan ini yakni  Tangerang-Merak , JORR (W2 Utara, non S dan seksi S) , Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok (Dalam Kota) , Gempol-Pandaan , Palimanan – Kanci , Cipularang , Padaleunyi , Pondok Aren -Ulujami , Serpong -Pondok Aren , Ujung Pandang Seksi 1 dan 2 , Belawan - Medan - Tj Morawa , Surabaya -Gempol dan Semarang ABC. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama dengan Kepolisan dan Dinas Perhubungan saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) ke-13 jalan tol tersebut. SPM tersebut harus sesuai dengan isi dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang sudah ditandatangani, mulai dari kondisi jalan tolnya (kekesatan, kerataan, lubang dan sebagainya), kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, kapasitas gardu tol, kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan. Kepastian tarif tol pun menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional tadi. Adapun pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, sesuai Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (det/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait