Sebanyak 108 peserta dari lingkungan Pemkot Tangsel bersama pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan penguatan mengenai nilai-nilai integritas, pencegahan korupsi, peran keluarga dalam pemberantasan korupsi, serta pentingnya membangun kehidupan keluarga yang sehat, terbuka, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Selain memberikan pemahaman, kegiatan juga diarahkan sebagai ruang refleksi bagi peserta dan pasangan untuk membangun komitmen yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Diharapkan tumbuh kesadaran bahwa integritas bukan hanya nilai yang diterapkan dalam pekerjaan, melainkan harus dibangun sejak dari hubungan keluarga," jelasnya.
Penguatan peran keluarga dinilai penting dalam membentuk etika, tanggung jawab, dan komitmen aparatur. Dengan demikian, budaya integritas yang dibangun di lingkungan pemerintahan dapat memperoleh dukungan dari keluarga dan pada akhirnya mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.
Pemkot Tangsel berkomitmen memperluas upaya penguatan integritas secara berkelanjutan, mulai dari jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lingkungan keluarga aparatur.
Ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan mengatakan, pihaknya mengingatkan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kondisi ekonomi masyarakat.
Kegiatan tersebut penting dilakukan mengingat kasus korupsi masih banyak terjadi, termasuk di lingkungan pemerintah daerah. Sektor gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius.
"Jumlah kasus korupsi yang sudah pernah ditangani KPK cukup banyak. Yang terbanyak itu bisa jadi di pemerintah daerah, dan yang terbanyak juga terjadi di sektor gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya turut merasakan dampak dari praktik korupsi. Berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari sulitnya mencari pekerjaan hingga pelayanan yang dianggap rumit, tidak terlepas dari tata kelola pemerintahan yang harus terus diperbaiki.
"Ketika ada korupsi, keberkahan yang mungkin turun dalam pemerintahan kita menjadi berkurang dan rusak. Dampaknya tentu akan dirasakan masyarakat," tambahnya.
Kunto menjelaskan, KPK memiliki tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Ketiganya dilakukan untuk mengurangi faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Secara sederhana, menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Karena itu, pencegahan harus diarahkan untuk mempersempit kesempatan terjadinya korupsi, sementara pendidikan ditujukan untuk membangun integritas dan mencegah munculnya niat melakukan pelanggaran.
"Niat dan kesempatan. Oleh karena itu, upaya untuk melakukan pencegahannya juga dari tiga hal tersebut," tuturnya.
Salah satu bentuk pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah memperbaiki sistem pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan dinilai dapat mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan masyarakat sehingga potensi terjadinya suap maupun gratifikasi dapat ditekan.
"Semua bentuk layanan diusahakan dilakukan secara digital. Sudah mengurangi pertemuan secara langsung, by system. Pencegahan itu memperbaiki sistem sehingga pelayanan publik bisa dilakukan secara maksimal dan mengurangi risiko terjadinya pemberian suap atau gratifikasi," tutupnya. (bud/esa)