Kedua, masyarakat diminta menggunakan kacamata pelindung untuk melindungi mata dari paparan abu vulkanik. ”Ketiga, warga diimbau tetap berada di dalam ruangan apabila abu vulkanik menyebar tebal serta membatasi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan,” tambahnya.
Kemudian keempat adalah apabila mata atau hidung terkena abu vulkanik, masyarakat diminta segera membersihkannya menggunakan air bersih. Warga juga dianjurkan mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas di luar ruangan.
Kelima, abu vulkanik yang menempel di atap, halaman, maupun saluran air perlu dibersihkan secara berkala. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah atau bahan lainnya yang dapat memperburuk kualitas udara.
Keenam, warga diminta berhati-hati saat berkendara karena abu vulkanik dapat mengurangi jarak pandang. ”Masyarakat juga dianjurkan memperbanyak minum air putih untuk menjaga kondisi tubuh,” jelasnya. Ketujuh, masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kedelapan, warga diminta segera memeriksakan diri ke UPTD Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, maupun iritasi kulit. ”Pemeriksaan terutama diperlukan apabila keluhan menetap atau semakin berat,” tuturnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Tangsel mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah perlindungan kesehatan sebagai antisipasi terhadap dampak paparan abu vulkanik.(duy-ald-bud)