Surat Penunggak Pajak Kendaraan Diklaim Ampuh

Selasa 07-11-2017,07:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Menyurati penunggak pajak kendaraan oleh UPT Samsat Serpong diklaim ampuh. Alasannya, dalam tiga bulan pihaknya berhasil mengumpulkan pundi-pundi pajak hingga Rp 10 miliar. Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Serpong, TB Mochmad Kurniawan mengatakan, pihaknya terus menyurati pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Hal itu dilakukan agar pemilik kendaraan segera melunasi utang pajaknya. Caranya UPT Samsat Serpong bekerja sama denga PT Pos Indonesia untuk menyurati pemilik kendaraan. Hasilnya, hingga Oktober kemarin, tercatat sudah 2.371 kendaraan dari tiga kecamatan melakukan pelunasan. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Serpong sebanyak 606 kendaraan, Serpong Utara 159 kendaraan, dan Kecamatan Setu 504 kendaraan yang sudah melakukan pelunasan pembayaran. “Sampai bulan Oktober 2017, total tagihan yang masuk dari upaya kita mengirimkan tagihan via Pos sudah mencapai Rp 10 miliar lebih,” ujarnya, Senin (6/11). Pria yang akrab disapa Tubagus ini menjelaskan, dari pengiriman surat langsung tagihan ke alamat pemilik kendaraan, membuat pemilik kendaraan sadar dan mau melakukan pembayaran. Data yang dihimpun dari UPT Samsat Serpong di bulan Agustus, sebanyak 1.269 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak dengan total jumlah pembayaran mencapai Rp 5.79 miliar lebih. Dari jumlah itu, banyak pemilik kendaraan yang membayar tunggakan pajak yang jatuh tempo pada bulan September. Sehingga, jumlah penerimaan pajak kendaraan pada  bulan September dan Oktober menurun. “Kendaraan yang sudah melakukan pembayaran di bulan September berjumlah 594 kendaraan atau mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Dan, bulan Oktober mencapai 508 kendaraan dengan total pembayaran mencapai Rp 2,1 miliar,” tambahnya. Dia mengatakan, untuk mempermudah pelunasan, pemilik kendaraan tidak harus mendatangi kantor UPT Samsat Serpong. Karena pembayaran bisa dilakukan secara online. Yakni diakses dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah bekerja sama dengan UPT Samsat Provinsi Banten. “Sekarang pembayaran pajak dapat dilakukan di mana saja dan mudah diaksesnya. Jadi  sekarang sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (mg-6/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait