TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang akan mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ke pemerintah pusat sebelum pembahasan aturan tersebut dilanjutkan.
Konsultasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang akan meminta penjelasan terkait regulasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, konsultasi tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus ditempuh Pansus sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
“Pansus ini ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, salah satunya berkonsultasi mengenai dasar hukum yang dikeluarkan oleh dua kementerian, perdagangan dengan pariwisata,” kata Muji, Selasa (18/8).
Selain menyelaraskan dasar hukum, DPRD akan mencermati sejumlah ketentuan dalam Raperda, termasuk aturan yang berkaitan dengan norma agama, sosial, serta pemberian sanksi.
Muji mengatakan, Wali Kota Serang Budi Rustandi memberikan arahan agar Pansus tidak ragu melakukan penyempurnaan terhadap pasal-pasal dalam rancangan aturan tersebut. Ketentuan mengenai sanksi menjadi salah satu perhatian yang diminta untuk diperkuat.
“Yang penting dititipkan oleh Pak Wali kepada pansus itu adalah untuk sanksi itu ditinggikan, jangan sampai dengan diturunkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, DPRD juga akan melibatkan masyarakat. Pansus berencana meminta pandangan dari organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan akademisi.
Sejumlah organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Mathla’ul Anwar akan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap draf Raperda.
DPRD akan membagikan draf yang diajukan Pemerintah Kota Serang sebelum forum pembahasan bersama digelar. Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya juga meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dan terbuka terhadap berbagai masukan.
"Silahkan (silakan) saja DPRD mengundang semua elemen masyarakat, agar semuanya tahu bahwa saya tidak punya kepentingan, tujuan saya baik ingin mengatur keberadaan miras," ungkapnya. (ald)