BJB

Perampas Motor Pelajar di Karawaci Diciduk Polisi

Perampas Motor Pelajar di Karawaci Diciduk Polisi

Pelaku AR (21) ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.-Istimewa-

TANGERANGEKSPRES.ID, KARAWACI — Aksi pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik pelajar di kawasan KARAWACI.

Pelaku berinisial AR (21) ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB. AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, aksi perampasan itu terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kamis (3/9) sekitar pukul 05.40 WIB.

Saat kejadian, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Salah seorang pelaku kemudian menegur korban karena dituding menggeber gas sepeda motor. Korban membantah tudingan tersebut lantaran sepeda motor yang dikendarainya masih menggunakan knalpot standar.

Percekcokan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban dipukul di bagian kepala, lalu diseret dan didorong hingga terjatuh.

"Korban sempat berusaha melawan. Namun, salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban," kata Parikhesit dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/10).

Korban berusaha menghindari sabetan celurit. Namun, tubuhnya tetap mengalami luka akibat terkena senjata tajam. Dalam kondisi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menggali informasi dari masyarakat.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku. AR kemudian berhasil diidentifikasi dan ditangkap. "Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Tim Opsnal Resmob berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi. 

Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Sumber: