Pemkab Serang Lindungi 100 Pekerja Rentan per Desa

Selasa 14-07-2026,20:57 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pe­nye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kete­na­ga­kerjaan mendorong kepada seluruh Peme­rintah Kabupaten/Kota yang ada di Banten, un­tuk mereplikasi program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan. Pro­gram yang diinisiasi oleh Pemkab Serang ini dinilai sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pekerja rentan.

Hal itu diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho usai Pe­lun­curan Program 1 Desa 100 pekerja rentan di Lapangan Tennis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7).

Turut hadir Bupati Se­rang Ratu Rach­ma­tu­zakiyah, Kepala Kanwil BPJS Ketenaga­kerjaan Banten Muhyi­­din, dan jajarannya lain­nya.

Agung Nugroho mem­berikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Serang atas inisiatif luar biasa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.

Kabupaten Serang menjadi pelopor di tingkat nasional melalui program perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Serang atas terobosan ini," katanya.

Ia berharap, langkah pro­gresif ini dapat menjadi per­contohan nasional dan direp­likasi oleh wilayah lain. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah membidik empat ka­bupaten di Provinsi Banten untuk mengedukasi para kepala daerah agar menerap­kan kebijakan serupa.

"Saat ini juga ada program baik yang sudah diluncurkan oleh pak Gubernur dengan jumlah yang sama, yaitu perlindungan bagi 100 pekerja rentan per desa yang saat ini sedang berproses," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin mengata­kan, saat ini cakupan perlin­dungan jaminan sosial ketena­gakerjaan di Provinsi Banten baru mencapai 50 persen. Dengan adanya kolaborasi sinergis antara pemerintah provinsi dan kabupaten, pi­haknya optimistis target capaian sebesar 63 persen pada tahun ini dapat segera terwujud.

"Dengan ini coverage di Banten bisa tercapai dengan cepat," jelasnya.

Berdasarkan data potensi, terdapat sekitar 2,4 juta pekerja informal di Provinsi Banten. Sebagian besar dari mereka masuk dalam kategori pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara man­diri. Untuk itu, BPJS Kete­nagakerjaan gencar menggan­deng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah mela­lui kebijakan fiskal, sektor swasta lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga donasi individu.

"Saya yakin dengan kola­borasi ini maka pekerja rentan yang ada di desa-desa bisa terlindungi," ungkapnya.

Dikatakan Muhyidin, pe­man­faatan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) oleh Pemkab Serang menjadi solusi konkret mengatasi kendala keterbatas­an anggaran daerah untuk membiayai pekerja rentan, seperti guru ngaji, nelayan, petani, hingga pedagang kaki lima.

"Saya pikir jadi contoh baik yang bisa direplikasi di daerah lain, kan isunya sekarang anggaran, nah ternyata dengan BHPRD bisa membiayai pe­kerja rentan," jelasnya.

Diketahui, para pekerja rentan di Kabupaten Serang akan mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Kategori :