TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Banten, untuk mereplikasi program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan. Program yang diinisiasi oleh Pemkab Serang ini dinilai sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pekerja rentan.
Hal itu diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho usai Peluncuran Program 1 Desa 100 pekerja rentan di Lapangan Tennis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7).
Turut hadir Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin, dan jajarannya lainnya.
Agung Nugroho memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Serang atas inisiatif luar biasa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
Kabupaten Serang menjadi pelopor di tingkat nasional melalui program perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Serang atas terobosan ini," katanya.
Ia berharap, langkah progresif ini dapat menjadi percontohan nasional dan direplikasi oleh wilayah lain. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah membidik empat kabupaten di Provinsi Banten untuk mengedukasi para kepala daerah agar menerapkan kebijakan serupa.
"Saat ini juga ada program baik yang sudah diluncurkan oleh pak Gubernur dengan jumlah yang sama, yaitu perlindungan bagi 100 pekerja rentan per desa yang saat ini sedang berproses," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin mengatakan, saat ini cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten baru mencapai 50 persen. Dengan adanya kolaborasi sinergis antara pemerintah provinsi dan kabupaten, pihaknya optimistis target capaian sebesar 63 persen pada tahun ini dapat segera terwujud.
"Dengan ini coverage di Banten bisa tercapai dengan cepat," jelasnya.
Berdasarkan data potensi, terdapat sekitar 2,4 juta pekerja informal di Provinsi Banten. Sebagian besar dari mereka masuk dalam kategori pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan gencar menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah melalui kebijakan fiskal, sektor swasta lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga donasi individu.
"Saya yakin dengan kolaborasi ini maka pekerja rentan yang ada di desa-desa bisa terlindungi," ungkapnya.
Dikatakan Muhyidin, pemanfaatan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) oleh Pemkab Serang menjadi solusi konkret mengatasi kendala keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai pekerja rentan, seperti guru ngaji, nelayan, petani, hingga pedagang kaki lima.
"Saya pikir jadi contoh baik yang bisa direplikasi di daerah lain, kan isunya sekarang anggaran, nah ternyata dengan BHPRD bisa membiayai pekerja rentan," jelasnya.
Diketahui, para pekerja rentan di Kabupaten Serang akan mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).