Tangsel Penuhi Syarat Utama Pembangunan PSEL
Sejumlah eksavator menata sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel. (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, PONDOK AREN — Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memenuhi syarat utama untuk melakukan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Bahkan, proyek strategis tersebut ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada tahun ini dan mulai beroperasi pada 2028.
Pemkot Tangsel pun terus mematangkan rencana proyek nasional tersebut. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, belum lama ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membahas kesiapan pembangunan PSEL.
Dalam pertemuan tersebut kata Benyamin, dipastikan Kota Tangsel telah memenuhi sejumlah persyaratan utama, mulai dari kesiapan lahan hingga ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku.
"Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan Danantara dan memastikan bahwa PSEL Tangerang Selatan siap. Yang pertama mereka memastikan kesiapan lahannya. Insya Allah anggarannya sudah kami siapkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Benyamin menambahkan, saat ini proses pembangunan tinggal menunggu tahapan appraisal, penetapan lokasi (penlok), sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengadaan lahan. Tahun ini Pemkot Tangsel menargetkan pembebasan lahan seluas sekitar 2,4 hingga 2,5 hektare.
"Insya Allah tahun ini lahan seluas 2,4 sampai 2,5 hektare bisa dibebaskan," tambahnya.
Selain kesiapan lahan, Benyamin menjelaskan pihak Danantara juga memastikan keberlanjutan pasokan sampah sebagai bagian dari kelayakan bisnis proyek tersebut. Pemkot Tangsel telah memaparkan potensi timbulan sampah yang dihasilkan dari jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa.
"Saya jelaskan bahwa produksi sampah masyarakat cukup untuk mendukung operasional PSEL. Sebagian memang sudah dikelola kawasan, pasar dan pihak lain, tetapi volume yang ditangani pemerintah tetap mencukupi," jelasnya.
Benyamin mengaku, sistem bisnis dan pengelolaan operasional PSEL nantinya akan ditentukan oleh pihak Danantara. Sementara pemerintah daerah fokus menyiapkan seluruh kebutuhan pendukung agar proyek dapat segera direalisasikan."Kami optimistis targetnya tahun ini bisa groundbreaking dan pada 2028 PSEL sudah mulai beroperasi," jelasnya.
Benyamin menuturkan, total kebutuhan lahan PSEL mencapai sekitar lima hektare. Saat ini Pemkot Tangsel telah memiliki sekitar 2,5 hektare, sehingga masih membutuhkan tambahan lahan sekitar 2,3 hingga 2,4 hektare. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan lahan khusus untuk penanganan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yaitu residu hasil proses pengolahan sampah yang harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan.
"Kita juga sudah menyiapkan lahan untuk FABA, sehingga secara keseluruhan Kota Tangsel sudah sangat siap menjalankan proyek ini," terangnya.
Dengan kesiapan tersebut, Benyamin menegaskan Kota Tangsel akan membangun PSEL secara mandiri tanpa bergabung dalam skema aglomerasi pengelolaan sampah dengan daerah lain. Meski pembangunan PSEL terus dipercepat, Pemkot Tangsel tetap menjalankan program pengurangan sampah dari sumbernya, salah satunya melalui gerakan pembuatan lubang biopori.
"PSEL ini solusi jangka panjang, tetapi produksi sampah akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Karena itu program lubang biopori tetap kami galakkan sebagai upaya mengurangi sampah dari sumbernya," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, proses pembebasan lahan masih berlangsung. Sejumlah pemilik lahan masih dalam tahap komunikasi, sementara penilaian harga oleh tim appraisal independen juga tengah berjalan.
"Saat ini kami sedang memproses pembelian lahan seluas 2,7 hektare. Ada beberapa pemilik lahan yang masih dalam tahap komunikasi dan appraisal juga sedang berjalan. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan proses pembelian lahan bisa terealisasi," ujarnya.
Selain pengadaan lahan, proses administrasi dan investasi juga terus berjalan. Pilar menjelaskan, Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) yang sebelumnya memenangkan lelang kini berkolaborasi dengan Danantara untuk menyesuaikan skema investasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109.
"Seluruh tahapan berjalan secara paralel. Kami menyelesaikan kewajiban penyediaan lahan, sementara BUPP bersama Danantara menyesuaikan proses investasi. Harapannya akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah bisa dilakukan groundbreaking," tambahnya.
Menurut Pilar, penetapan nilai lahan sepenuhnya dilakukan oleh konsultan appraisal independen. Pemkot mengedepankan prinsip ganti untung agar masyarakat yang lahannya dibebaskan memperoleh nilai yang layak, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya bukan ganti rugi, tetapi ganti untung. Namun semuanya tetap mengikuti aturan sehingga menjadi solusi yang menguntungkan masyarakat maupun pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, setelah terbitnya Perpres Nomor 109, mekanisme investasi proyek PSEL mengalami perubahan. Jika sebelumnya investor ditetapkan melalui proses lelang berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, kini penentuan investor berada di bawah kewenangan Danantara.
Namun, Pemkot Tangsel berharap badan usaha yang telah memenangkan lelang sebelumnya tetap dilibatkan dalam pengembangan proyek agar proses pembangunan tidak perlu dimulai dari awal.
"Kami berharap proyek ini bisa berjalan lebih cepat karena persoalan sampah harus ditangani setiap hari. Kehadiran PSEL menjadi solusi jangka menengah dan jangka panjang untuk mengurangi persoalan sampah di Kota Tangsel," tutupnya. (bud)
Sumber:

