TANGERANGEKSPRES.ID, RANGKASBITUNG — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Doddy Irawan meminta kepala sekolah agar dalam penerimaan siswa baru ijazah Madrasah Diniyah (MD) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP di Kabupaten Lebak.
Menurut Doddy, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
“Saya mengingatkan bahwa kita punya Perda tersebut. Kepada teman-teman kepala sekolah, saya minta mereka memastikan siswa khususnya kelas tiga SD sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan pada jenjang tersebut,” kata Doddy kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Doddy, ijazah MD memang menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran siswa SMP. Namun bagi siswa yang tidak memilikinya bisa diganti dengan kebijakan berupa sertifikat wajib diniyah.
“Kalaupun tidak punya, ada matrikulasi yang akan diserahkan oleh sekolah asal atau dari sekolah penerima. Pada intinya salah satu tujuan wajib diniyah untuk memastikan peserta didik bisa membaca dan menulis Al-Qur’an,” ujar Doddy.
Dikatakan Doddy, kombinasi pendidikan umum dan agama Islam menjadi format yang ideal agar para siswa tidak hanya pintar dalam teknologi dan pengetahuan umum, akan tetapi juga memiliki wawasan keagamaan yang cukup.
“Saya harap dengan ditopang ilmu agama mampu membentuk watak, kepribadian, dan karakter bangsa dengan landasan etika dan moral,” ucapnya.
Salam, Kepala SDN Komplek Multatuli Rangkasbitung mengaku, anak didiknya mulai kelas empat sudah mengikuti sekolah agama madrasah diniyah. Namun ada pula yang mengukuti kelas khusus agama.
"Jadi ijazah madrasah diniyah atau sertifikat kelas agama didapatkan setiap siswa yang akan masuk SMP," katanya. (fad)