BJB

Dindik Minta Ijazah MD Jadi Syarat Masuk SMP

Dindik Minta Ijazah MD Jadi Syarat Masuk SMP

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan.--

TANGERANGEKSPRES.ID, RANGKASBITUNG — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Doddy Irawan meminta kepala sekolah agar dalam penerimaan siswa baru ijazah Madrasah Diniyah (MD) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki siswa yang akan melan­jutkan ke jenjang SMP di Kabupaten Lebak.

Menurut Doddy, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.

“Saya mengingatkan bahwa kita punya Perda tersebut. Ke­pada teman-teman kepala se­ko­lah, saya minta mereka me­mastikan siswa khususnya kelas tiga SD sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan pada jenjang tersebut,” kata Doddy kepada wartawan, Kamis (9/7). 

Menurut Doddy, ijazah MD memang menjadi salah satu persyaratan dalam pen­daf­taran siswa SMP. Namun bagi siswa yang tidak memilikinya bisa diganti dengan kebijakan berupa sertifikat wajib diniyah.

“Kalaupun tidak punya, ada matrikulasi yang akan dise­rahkan oleh sekolah asal atau dari sekolah penerima. Pada intinya salah satu tujuan wajib diniyah untuk memastikan peserta didik bisa membaca dan menulis Al-Qur’an,” ujar Doddy.

Dikatakan Doddy, kombinasi pendidikan umum dan agama Islam menjadi format yang ideal agar para siswa tidak hanya pintar dalam teknologi dan pengetahuan umum, akan tetapi juga memiliki wawasan keagamaan yang cukup.

“Saya harap dengan ditopang ilmu agama mampu mem­bentuk watak, kepribadian, dan karak­ter bangsa dengan landasan etika dan moral,” ucapnya.

Salam, Kepala SDN Komplek Multatuli Rangkasbitung me­ngaku, anak didiknya mulai kelas empat sudah mengikuti sekolah agama madrasah di­niyah. Namun ada pula yang mengukuti kelas khusus agama.

"Jadi ijazah madrasah dini­yah atau sertifikat kelas agama dida­patkan setiap siswa yang akan masuk SMP," katanya. (fad)

Sumber: