Najib mengatakan, keberadaan komunitas tersebut tidak bisa diabaikan. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang tepat melalui pendekatan edukatif, pembinaan, dan penguatan ketahanan keluarga.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang dapat berdampak pada generasi muda. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.
"Hal ini kita lakukan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan nilai-nilai agama, moral, dan karakter menjadi salah satu langkah yang efektif dalam membangun ketahanan sosial di Kabupaten Serang," ujarnya.
Dikatakan Najib, Pemkab Serang akan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Dalam lampirannya penyebaran dan permasyarakatan budaya LGBT dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer pada aspek sosial dan budaya.
"Kita akan menindaklanjuti Perpres tersebut, sebab LGBT ini bagian dari ancaman negara yang perlu diberantas dan diantisipasi," ucapnya.
Najib mengaku, akan membuat aturan turunan di daerah dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut, supaya ada kepastian dalam rangka untuk memberantas penyebaran LGBT di Kabupaten Serang.
"Nanti kita akan sampaikan ke bagian hukum untuk menelaahnya, bagaimana tindak lanjutnya sesuai nanti ada edaran dari kementerian terkait, dan prinsipnya kami siap melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025," tuturnya. (agm)