76 Warga Kabupaten Serang Terkena HIV

Rabu 08-07-2026,22:07 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

Najib mengatakan, keber­adaan komunitas tersebut tidak bisa diabaikan. Peme­rintah daerah perlu mengambil langkah yang tepat melalui pendekatan edukatif, pem­binaan, dan penguatan keta­hanan keluarga. 

Upaya tersebut dinilai pen­ting untuk mencegah berbagai persoalan sosial yang dapat berdampak pada generasi muda. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.

"Hal ini kita lakukan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan nilai-nilai agama, moral, dan karakter menjadi salah satu langkah yang efektif dalam membangun ketahanan sosial di Kabupaten Serang," ujarnya.

Dikatakan Najib, Pemkab Serang akan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Per­tahanan Negara.

Dalam lampirannya pe­nyebaran dan permasya­rakatan budaya LGBT di­kategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer pada aspek sosial dan budaya.

"Kita akan menindaklanjuti Perpres tersebut, sebab LGBT ini bagian dari ancaman negara yang perlu diberantas dan diantisipasi," ucapnya.

Najib mengaku, akan mem­buat aturan turunan di daerah dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut, supaya ada kepastian dalam rangka untuk memberantas penyebaran LGBT di Kabu­paten Serang.

"Nanti kita akan sampaikan ke bagian hukum untuk me­nelaahnya, bagaimana tindak lanjutnya sesuai nanti ada edaran dari kementerian terkait, dan prinsipnya kami siap melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025," tuturnya. (agm)

Kategori :