BPKAD Targetkan 200 Aset Daerah Sudah Bersertifikat
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan langsung aset daerah milik SDN Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Selasa (30/6). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, tahun ini, menargetkan 200 aset daerah yang belum memiliki legalitas untuk dipercepat prosesnya agar sudah bersertifikat.
Hal itu dilakukan supaya bisa memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, untuk bisa mencegah potensi sengketa yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris di kemudian hari.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, sebanyak 200 bidang aset daerah ditargetakan sudah bersertifikat. Dari jumlah tersebut baru ada 33 bidang aset daerah yang sudah selesai disertifikasi.
Dari 33 sudah disertifikasi paling banyak yaitu aset milik Dindikbud Kabupaten Serang, seperti sekolah dan lainnya. Sedangkan sisanya aset milik Dinkes Kabupaten Serang.
"Kami juga sedang melakukan proses terhadap 75 bidang aset, yang kini masih berproses di Kantor Petanahan Kabupaten Serang. Selain itu, ada juga yang sedang dalam proses pengurusan peta bidang sebanyak 36 bidang, dan ada 39 bidang sedang dalam proses pemberian hak," katanya, saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu, Selasa (30/6).
Erwin mengatakan, berdasarkan data yang ada terdapat 1.929 bidang aset milik Pemkab Serang, dan yang sudah bersertifikat baru sebanyak 805 bidang aset, dan sisanya masih dalam proses yang dilakukan secara bertahap.
Pertahunnya ditargetakan 200 aset daerah sudah tersertifikasi, dan pihaknya kini tengah menggarap sekitar 100 bidang aset lagi untuk mengejar target sertifikasi sebanyak 200 bidang pada tahun ini.
"Prioritas diberikan kepada aset sekolah, karena dinilai lebih rentan terhadap sengketa, semoga bisa terkejar semuanya. Karena diperkirakan ada sekitar 30 persen aset sekolah yang belum memiliki sertifikat, maka perlu dipercepat," ujarnya.
Dikatakan Erwin, proses sertifikasi satu bidang aset umumnya membutuhkan waktu sekitar satu bulan apabila tidak menemui kendala, tapi aset yang memiliki persoalan administrasi membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama.
Program sertifikasi aset mulai digencarkan sejak 2022, yang saat itu baru sekitar 250 bidang aset daerah yang telah bersertifikat, dan kini jumlahnya telah meningkat menjadi 805 bidang.
"Artinya progresnya dalam lima tahun ke belakang sangat signifikan. Biasanya karena jumlahnya banyak, dan juga kadang-kadang ada persoalan administrasi yang harus diperbaiki, makanya lama dan akhirnya berkas harus bolak-balik karena harus disesuaikan dengan persyaratan yang dikeluarkan BPN," ucapnya. (agm)
Sumber:

