BJB

BPKAD Targetkan 200 Aset Daerah Sudah Bersertifikat

BPKAD Targetkan 200 Aset Daerah Sudah Bersertifikat

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan langsung aset daerah milik SDN Nyompok, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Selasa (30/6). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, tahun ini, menargetkan 200 aset daerah yang belum me­miliki legalitas untuk dipercepat prosesnya agar sudah ber­sertifikat.

Hal itu dilakukan supaya bisa memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, untuk bisa mencegah potensi sengketa yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris di kemudian hari.

Kepala Bidang Aset pada BP­KAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, seba­nyak 200 bidang aset daerah ditargetakan sudah bersertifikat. Dari jumlah tersebut baru ada 33 bidang aset daerah yang sudah selesai disertifikasi.

Dari 33 sudah disertifikasi paling banyak yaitu aset milik Dindikbud Kabupaten Serang, seperti sekolah dan lainnya. Sedangkan sisanya aset milik Dinkes Kabupaten Serang.

"Kami juga sedang melakukan proses terhadap 75 bidang aset, yang kini masih berproses di Kantor Petanahan Kabupaten Serang. Selain itu, ada juga yang sedang dalam proses pengurusan peta bidang seba­nyak 36 bidang, dan ada 39 bidang sedang dalam proses pemberian hak," katanya, saat diwa­wancarai wartawan bebe­rapa hari lalu, Selasa (30/6).

Erwin mengatakan, ber­da­sarkan data yang ada terdapat 1.929 bidang aset milik Pemkab Serang, dan yang sudah berser­tifikat baru sebanyak 805 bidang aset, dan sisanya masih dalam proses yang dilakukan secara bertahap.

Pertahunnya ditargetakan 200 aset daerah sudah terser­tifikasi, dan pihaknya kini te­ngah menggarap sekitar 100 bidang aset lagi untuk mengejar target sertifikasi sebanyak 200 bidang pada tahun ini.

"Prioritas diberikan kepada aset sekolah, karena dinilai lebih rentan terhadap sengketa, semoga bisa terkejar semuanya. Karena diperkirakan ada sekitar 30 persen aset sekolah yang belum memiliki sertifikat, maka perlu dipercepat," ujarnya.

Dikatakan Erwin, proses ser­tifikasi satu bidang aset umum­nya membutuhkan waktu se­ki­tar satu bulan apabila tidak menemui kendala, tapi aset yang memiliki persoalan admi­nistrasi membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama.

Program sertifikasi aset mulai digencarkan sejak 2022, yang saat itu baru sekitar 250 bidang aset daerah yang telah berser­tifikat, dan kini jumlahnya telah meningkat menjadi 805 bidang.

"Artinya progresnya dalam lima tahun ke belakang sangat sig­nifikan. Biasanya karena jum­lahnya banyak, dan juga kadang-kadang ada persoalan ad­ministrasi yang harus diper­baiki, makanya lama dan ak­hirnya berkas harus bolak-balik karena harus disesuaikan de­ngan per­syaratan yang dike­luarkan BPN," ucapnya. (agm)

Sumber: