Dinas ESDM Provinsi Banten Kebut Pedoman WPR

Senin 06-07-2026,21:44 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah untuk melegalkan aktivitas pe­nambangan rakyat melalui Wilayah Per­tambangan Rakyat (WPR). Upaya ini di­lakukan agar masyarakat dapat melakukan penambangan secara aman sekaligus men­­­­jaga kelestarian lingkungan sekitar.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James mengatakan, bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait pe­netapan WPR telah terbit pada Februari lalu. Dalam kepu­tusan tersebut, Provinsi Banten mendapatkan alokasi seba­nyak 11 blok WPR yang terse­bar di dua wilayah, yakni Ka­bu­paten Lebak dan Kabu­paten Pandeglang.

"Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Kemarin di bulan Februari sudah keluar Kep­men-nya terkait WPR. Total ada 11 blok yang terdiri dari komoditas batu besi, emas, dan pasir besi," katanya saat diwawancarai melalui sam­bungan telepon, Senin (6/7).

Ia merinci, untuk di Kabu­paten Pandeglang, komoditas yang diakomodasi saat ini baru sebatas pasir besi. Se­mentara untuk potensi emas belum bisa dimasukkan ka­rena lokasi yang diajukan ber­ada di lahan bekas tambang PT Cibaliung Sumberdaya (CSD) yang proses pasca­tambangnya belum selesai. Pemerintah daerah baru bisa mengusulkan perubahan WPR tersebut satu kali dalam lima tahun, yang diproyeksikan pada periode 2029–2030.

"Sedangkan untuk di Kabu­paten Lebak, mencakup tiga komoditas sekaligus, yaitu pasir besi, batu besi, dan emas," ujarnya.

Menurut Ari, meskipun Kepmen WPR telah dikantongi, masyarakat belum bisa lang­sung melakukan aktivitas penambangan. Masih ada dua tahapan krusial yang ha­rus diselesaikan, yaitu pe­nyusunan pedoman penge­lolaan WPR dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pedoman tersebut sangat penting karena akan mengatur peta sumber daya, kedalaman potensi, metode penambangan yang aman, hingga aspek keselamatan kerja para pe­nambang rakyat guna men­cegah terjadinya kecelakaan kerja.

"Kita tidak mau langsung membuka tanpa persiapan. Kami sedang menuju pem­buatan pedoman. Setelah pe­doman dan Perda-nya beres, baru kita bisa mener­bitkan IPR, yang kemudian diikuti dengan penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL)," jelasnya.

Dikatakan Kepala Dinas ESDM, biaya riset, eksplorasi, dan pembuatan pedoman pengelolaan wilayah tambang sangat mahal, Dinas ESDM Banten bergerak cepat mela­kukan koordinasi dan lobi ke Kementerian ESDM. Hasilnya, Provinsi Banten menjadi daerah pertama yang me­ngusulkan, dan pusat bersedia membiayai sebagian pembuat­an pedoman tersebut melalui APBN.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi di Bandung dengan pihak Kementerian guna menentukan blok mana saja yang akan diprioritaskan untuk segera dibuatkan pe­domannya.

"Karena ini menggunakan anggaran pusat (APBN), kami menargetkan pedoman ini bisa disahkan pada akhir tahun ini agar tidak menye­berang tahun anggaran. Jika pusat memprioritaskan mi­salnya lima blok, maka sisa blok lainnya akan kami ang­garkan mandiri melalui APBD tahun depan," tuturnya.

Sesuai dengan regulasi, IPR nantinya dapat diajukan oleh dua kategori, yakni perorangan dengan luasan maksimal 5 hektare, atau koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare.

Lebih lanjut, Dinas ESDM Banten berharap proses pe­ngo­lahan hasil tambang, khususnya emas, dapat dike­lola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dinilai menjadi solusi strategis agar penambang rakyat tidak kesu­litan mengurus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sekaligus memastikan kontri­busi optimal terhadap Penda­patan Asli Daerah (PAD).

"Kuncinya pedoman ini harus jadi dulu. Kalau kami berharap nantinya dikelola BUMD. Masyarakat tinggal menambang, hasilnya dijual ke BUMD dengan harga yang sesuai. BUMD yang mengolah, sehingga PAD masuk ke kita untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan lingkungan tetap terjaga," paparnya. (mam)

Kategori :