TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah untuk melegalkan aktivitas penambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat melakukan penambangan secara aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James mengatakan, bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait penetapan WPR telah terbit pada Februari lalu. Dalam keputusan tersebut, Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebanyak 11 blok WPR yang tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
"Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Kemarin di bulan Februari sudah keluar Kepmen-nya terkait WPR. Total ada 11 blok yang terdiri dari komoditas batu besi, emas, dan pasir besi," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin (6/7).
Ia merinci, untuk di Kabupaten Pandeglang, komoditas yang diakomodasi saat ini baru sebatas pasir besi. Sementara untuk potensi emas belum bisa dimasukkan karena lokasi yang diajukan berada di lahan bekas tambang PT Cibaliung Sumberdaya (CSD) yang proses pascatambangnya belum selesai. Pemerintah daerah baru bisa mengusulkan perubahan WPR tersebut satu kali dalam lima tahun, yang diproyeksikan pada periode 2029–2030.
"Sedangkan untuk di Kabupaten Lebak, mencakup tiga komoditas sekaligus, yaitu pasir besi, batu besi, dan emas," ujarnya.
Menurut Ari, meskipun Kepmen WPR telah dikantongi, masyarakat belum bisa langsung melakukan aktivitas penambangan. Masih ada dua tahapan krusial yang harus diselesaikan, yaitu penyusunan pedoman pengelolaan WPR dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pedoman tersebut sangat penting karena akan mengatur peta sumber daya, kedalaman potensi, metode penambangan yang aman, hingga aspek keselamatan kerja para penambang rakyat guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
"Kita tidak mau langsung membuka tanpa persiapan. Kami sedang menuju pembuatan pedoman. Setelah pedoman dan Perda-nya beres, baru kita bisa menerbitkan IPR, yang kemudian diikuti dengan penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL)," jelasnya.
Dikatakan Kepala Dinas ESDM, biaya riset, eksplorasi, dan pembuatan pedoman pengelolaan wilayah tambang sangat mahal, Dinas ESDM Banten bergerak cepat melakukan koordinasi dan lobi ke Kementerian ESDM. Hasilnya, Provinsi Banten menjadi daerah pertama yang mengusulkan, dan pusat bersedia membiayai sebagian pembuatan pedoman tersebut melalui APBN.
Ia menyebutkan saat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi di Bandung dengan pihak Kementerian guna menentukan blok mana saja yang akan diprioritaskan untuk segera dibuatkan pedomannya.
"Karena ini menggunakan anggaran pusat (APBN), kami menargetkan pedoman ini bisa disahkan pada akhir tahun ini agar tidak menyeberang tahun anggaran. Jika pusat memprioritaskan misalnya lima blok, maka sisa blok lainnya akan kami anggarkan mandiri melalui APBD tahun depan," tuturnya.
Sesuai dengan regulasi, IPR nantinya dapat diajukan oleh dua kategori, yakni perorangan dengan luasan maksimal 5 hektare, atau koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare.
Lebih lanjut, Dinas ESDM Banten berharap proses pengolahan hasil tambang, khususnya emas, dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dinilai menjadi solusi strategis agar penambang rakyat tidak kesulitan mengurus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sekaligus memastikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kuncinya pedoman ini harus jadi dulu. Kalau kami berharap nantinya dikelola BUMD. Masyarakat tinggal menambang, hasilnya dijual ke BUMD dengan harga yang sesuai. BUMD yang mengolah, sehingga PAD masuk ke kita untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan lingkungan tetap terjaga," paparnya. (mam)