JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR Akbar Faisal. Ada kemungkinan tersangka Fajar Agustanto melakukan dugaan ujaran kebencian atas pesanan seseorang. Kondisi itu mirip dengan Saracen yang merupakan produsen ujaran kebencian. Kemarin (30/10) dalam pemeriksaan saksi korban Akbar Faisal di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber), Akbar dikonfrontasi dengan Fajar. Sekitar pukul 12.00 Akbar Faisal selesai diperiksa. Dia tampak berjalan bersama dengan Direktur Dittipid Siber Brigjen M. Fadil Imran. Tampak juga Kasubdit I Dittipid Siber Kombespol Irwan Anwar. Fadil menuturkan, penangkapan terhadap tersangka diikarenakan yang bersangkutan diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ada empat ujaran kebencian yang dilakukan admin portal Suara News tersebut. ”Ujaran kebencian itu dalam bentuk berita, diantaranya menuduh memiliki simpanan uang USD 25 juta, memiliki simpanan di Bandung, menikmati uang e-KTP hingga rumah penuh emas di Makassar,” ujarnya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata portal berita itu abal-abal alias sama sekali tidak terdaftar di Dewan Pers. Saat diperiksa, tersangka mengakunya postingan ujaran kebencian itu dilakukan untuk kepentingan pribadi. ”Kalau media yang benar tentu menggunakan mekanisme dalam undang-undang pers,” jelasnya. Namun begitu, penyidik tentunya perlu untuk melihat kemungkinan lain. maka, Bareskrim mendalami apakah tersangka ini sama seperti Saracen, menerima pesanan seseorang untuk melakukan ujaran kebencian. ”Kami juga dalami soal kemungkinan adanya politikus di baliknya,” paparnya. Menurutnya, Bareskrim tidak akan peduli terkait latar belakang seseorang. ”Ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serta merta menerima informasi yang tidak jelas sumbernya dan kebenarannya,” tegasnya. Sementara Akbar Faisal menuturkan, pihaknya sebelumnya memang melaporkan tiga portal berita, yakni Suaranews, Rakyat Bersuara, dan Publicnews. Ada juga sebuah akun Twitter bernama IntelektualJadoel. ”Ini Fajar yang salah satunya,” jelasnya. Menurutnya, dirinya telah dikonfrontir dengan tersangka. Tentu saja, apa yang telah dilakukan tersangka dimaafkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut. ”Tersangka ini menyebut tolong pikirkan anak istrinya, tapi saat dia menulis ujaran kebencian itu apakah anak dan istri saya dipikirkan,” ujarnya. Yang utama, menurutnya ada kemungkinan lain soal motif ujaran kebencian itu. Sebelumnya, Akbar pernah melaporkan seorang pengacara yang melakukan ancaman. ”Ancamannya itu saya akan dicari kesalahannya dan dilaporkan ke KPK. Lalu, diteriakin wartawan. Nah, saya menduga ini salah satunya, boleh dong,” tuturnya. Maka, Akbar menduga bahwa sebenarnya apa yang dilakukan Fajar itu merupakan pesanan pengacara tersebut. ”Ya, ini versi saya, dugaan saya. Namun, semua saya serahkan pada Bareskrim,” ujarnya. Dugaan tersebut memiliki dasar, lanjutnya, yakni adanya kiriman link berita itu pada dirinya. ”Saya itu dikirimi orang soal link ini, keluarga saya juga mengetahuinya dari link yang dikirim orang,” tuturnya. Sementara Kuasa Hukum Fajar, Dani Setiawan di lokasi yang sama menuturkan, sesuai keterangan kliennya, sama sekali tidak ada kepentingan apapun masalah tersebut. Berita yang terkait Akbar Faisal ini diambil dari Publicnews. ”Yang diambil itu ada dua berita, yang pertama yang sifatnya negatif dan berita kedua isinya klarifikasi. Namun, yang memosting bukan Fajar,” ujarnya. NamunAkbar Faisal yang berada di dekat mereka langsung menyanggah. Kepada kuasa hukum tersangka, Akbar menurutkan, tidak bisa itu klarifikasi diambil dari portal lainnya. ”Dari mana ceritanya begitu, belajar dimana. Saya tidak pernah dihubungi oleh portal itu,” tuturnya. Sementara informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, akun intelektual jadoel itu yang mengkoordinir tiga portal untuk membuat ujaran kebencian. Dari tulisan dan sebagainya kemungkinan dipesan intelektual jadoel tersebut. (idr)
Muncul Dugaan Ujaran Kebencian ke Akbar Faisal Pesanan
Selasa 31-10-2017,06:43 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :