DPRD Kota Serang Minta Uji Potensi PAD

Senin 22-06-2026,21:58 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan uji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat. Langkah tersebut dinilai penting agar target pendapatan yang ditetapkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, DPRD menyoroti capaian pendapatan daerah tahun 2025 dan membandingkannya dengan tahun sebelumnya untuk melihat perkembangan serta dampak sejumlah regulasi terhadap pene­rimaan daerah. 

"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan sig­nifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menye­babkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah," ujarnya usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertang­gung­ja­waban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (22/6).

Menurut Muji, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah akurasi perhi­tungan potensi pendapatan daerah. Sebab, target yang ditetapkan kepada OPD peng­hasil harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan sesuai kondisi sebenarnya.

"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan signi­fikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menye­babkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah," ujarnya.

Muji menegaskan, DPRD meminta agar seluruh OPD penghasil pendapatan mela­kukan pemetaan potensi se­ca­ra lebih detail dan ber­dasarkan kondisi riil di lapa­ngan. Dengan demikian, target pendapatan yang ditetapkan tidak hanya bersifat admi­nistratif, tetapi benar-benar mencerminkan kemam­puan dan potensi yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurutnya, evaluasi terha­dap potensi pendapatan dae­rah menjadi penting untuk meningkatkan kualitas peren­canaan APBD sekaligus men­dorong optimalisasi Penda­patan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada tahun-tahun mendatang.

Selain melihat capaian pen­dapatan, DPRD juga tengah mencermati dampak sejumlah regulasi baru yang berpe­ngaruh terhadap penerimaan daerah. Karena itu, hasil pem­bahasan Raperda Pertang­­gung­jawaban APBD 2025 akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun target pendapatan pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengung­kapkan pendapatan daerah tahun 2025 meningkat sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi penda­patan juga mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan.

Menurut Ina, belum ter­capainya target secara penuh di­pengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah pusat, salah satunya pembebasan dan keringanan bagi ma­syarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Per­olehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut menye­babkan potensi penerimaan daerah berkurang sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. 

"Potensi pendapatan yang tidak dapat dipungut harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

DPRD berharap pemetaan potensi PAD yang lebih akurat dapat menjadi dasar bagi Pemkot Serang dalam menyusun target pendapatan daerah.

Dengan demikian, potensi PAD yang dimiliki setiap OPD dapat tergambar secara lebih jelas dan upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih optimal. (ald)

Kategori :