TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan uji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat. Langkah tersebut dinilai penting agar target pendapatan yang ditetapkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, DPRD menyoroti capaian pendapatan daerah tahun 2025 dan membandingkannya dengan tahun sebelumnya untuk melihat perkembangan serta dampak sejumlah regulasi terhadap penerimaan daerah.
"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan signifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menyebabkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah," ujarnya usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (22/6).
Menurut Muji, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah akurasi perhitungan potensi pendapatan daerah. Sebab, target yang ditetapkan kepada OPD penghasil harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan signifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menyebabkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah," ujarnya.
Muji menegaskan, DPRD meminta agar seluruh OPD penghasil pendapatan melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, target pendapatan yang ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masing-masing OPD.
Menurutnya, evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah menjadi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan APBD sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada tahun-tahun mendatang.
Selain melihat capaian pendapatan, DPRD juga tengah mencermati dampak sejumlah regulasi baru yang berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Karena itu, hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun target pendapatan pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Linawati mengungkapkan pendapatan daerah tahun 2025 meningkat sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan juga mencapai sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut Ina, belum tercapainya target secara penuh dipengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah pusat, salah satunya pembebasan dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah berkurang sekitar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
"Potensi pendapatan yang tidak dapat dipungut harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
DPRD berharap pemetaan potensi PAD yang lebih akurat dapat menjadi dasar bagi Pemkot Serang dalam menyusun target pendapatan daerah.
Dengan demikian, potensi PAD yang dimiliki setiap OPD dapat tergambar secara lebih jelas dan upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih optimal. (ald)