Peralihanan Lahan Eks HGU Harus Tepat Sasaran
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memimpin rapat pembahasan pemanfaatan lahan kelapa sawit yang HGU-nya habis di ruang kerja Wakil Bupati Lebak, Kamis (6/8). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memimpin rapat pembahasan rencana pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir. Rapat digelar di ruang kerja Wakil Bupati Lebak, Rangkasbitung, Kamis (6/8).
Dalam arahannya, Amir menegaskan bahwa pemanfaatan lahan bekas HGU harus dilakukan secara terencana, transparan, serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, lahan yang telah berakhir masa HGU-nya memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Lahan bekas HGU harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Pemerintah daerah akan mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, tata ruang, serta kelestarian lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, Amir meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi yang berwenang agar proses pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Melalui rapat ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dalam pemanfaatan lahan bekas HGU yang mampu mendorong peningkatan investasi, pengembangan sektor pertanian, ketahanan pangan, penyediaan fasilitas publik, maupun program strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak," ujarnya.
Widy, Plt Kepala Bapelitbangda Lebak mengaku, rapat yang dihadiri oleh perangkat daerah ini dilakukan guna membahas langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas HGU agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.(fad)
Sumber:

