Pemkot Serang Resmi Usulkan Raperda PUK
Wali Kota Serang Budi Rustandi saat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) kepada DPRD Kota Serang dalam rapat paripurna, Senin (27/7).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) kepada DPRD Kota Serang dalam rapat paripurna, Senin (27/7). Regulasi baru ini disiapkan untuk menata seluruh sektor usaha kepariwisataan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Raperda tersebut tidak hanya mengatur keberadaan tempat hiburan malam, tetapi mencakup seluruh penyelenggaraan usaha kepariwisataan, mulai dari destinasi wisata, kegiatan di hotel, hingga kegiatan olahraga yang memiliki nilai ekonomi.
"Sekarang tinggal menunggu pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan pada hari Rabu. Nanti semua masukan akan dibahas bersama," kata Budi.
Menurutnya, selama ini masih banyak potensi penerimaan daerah yang belum dapat dipungut karena belum memiliki dasar hukum. Salah satunya penyelenggaraan kegiatan komersial di hotel, seperti seminar, kajian, maupun kegiatan lain yang dipungut biaya.
"Yang dikenakan kewajiban bukan penceramahnya, melainkan pihak penyelenggara apabila kegiatan tersebut bersifat komersial atau berbayar. Potensi PAD-nya cukup besar. Karena itu harus diawali dengan perda. Kalau tidak ada dasar hukumnya, akan sulit," ujarnya.
Budi menegaskan, penyusunan Raperda PUK akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan ulama. Langkah itu dilakukan agar pembahasan berlangsung transparan dan menghasilkan aturan yang dapat diterima semua pihak.
"Saya ingin pembahasannya transparan. Nanti saya akan mengundang para ulama untuk ikut mengawal prosesnya. Mereka bisa melihat langsung pandangan dari masing-masing fraksi, memberikan masukan dan saran. Tujuannya supaya semuanya terbuka dan tidak menimbulkan fitnah," katanya.
Selain mengatur ruang lingkup usaha kepariwisataan, Raperda tersebut juga memuat penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dalam draf yang diajukan Pemkot, denda administratif diusulkan berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Namun, Budi berharap besaran denda dapat diperbesar menjadi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran.
"Harapannya ada efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Kita juga sudah lelah melihat tempat-tempat hiburan yang tumbuh liar. Kalau bukan sekarang ditata, kapan lagi," tegasnya.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyatakan lembaganya akan segera membahas Raperda tersebut melalui panitia khusus (Pansus). Menurutnya, regulasi baru diperlukan mengingat kondisi usaha kepariwisataan di Kota Serang membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat.
"Kondisi yang terjadi sekarang memang sudah sangat memprihatinkan. Karena itu perlu ada regulasi yang lebih tegas, terutama terkait sanksinya. Harapannya, dengan sanksi yang lebih berat, para pengelola usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Muji menjelaskan, DPRD juga berencana mengusulkan kenaikan besaran denda menjadi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dalam pembahasan Pansus. Selain itu, DPRD mendorong agar kewenangan Satpol PP diperkuat, tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga penyitaan barang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau pemilik memenuhi ketentuan sesuai putusan pengadilan, barang bisa dikembalikan. Namun apabila tidak diurus sesuai ketentuan, barang tersebut bisa menjadi aset Pemerintah Kota Serang," pungkasnya. (ald)
Sumber:

