Pembuang Sampah Sembarangan Akan Ditindak

Kamis 18-06-2026,19:51 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Maraknya pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Serang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Belum lama ini, warga Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, mengeluhkan tumpukan sampah rumah tangga yang menumpuk di pinggir Jalan Jati selama berbulan-bulan hingga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tumpukan sampah yang terdiri dari plastik, sisa makanan, dan limbah rumah tangga lainnya bahkan memakan sebagian bahu jalan serta dikhawatirkan menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji penerapan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan praktik pembuangan sampah liar yang masih kerap terjadi di sejumlah titik.

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengangkutan dan pembersihan. Menurutnya, diperlukan aturan yang lebih tegas agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Pak Wali Kota juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah. Saat ini sedang dikaji bentuk sanksi yang tepat agar ada efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai," ujar Agis, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, usulan penerapan sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga bentuk dan mekanisme pelaksanaannya belum diputuskan. Pemerintah masih mempelajari berbagai masukan yang masuk dari masyarakat maupun komunitas pemerhati lingkungan.

"Baru diusulkan sehingga masih perlu dikaji lebih lanjut. Yang terpenting bagaimana upaya ini bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan," katanya.

Wacana pemberian sanksi itu muncul setelah Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang. Komunitas tersebut mengusulkan adanya sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi.

Ketua KPSB Lulu Jamaludin mengatakan, sanksi sosial tidak dimaksudkan untuk mempermalukan pelanggar, melainkan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Menurutnya, pelanggaran dapat diumumkan dalam forum RT atau RW setempat yang disertai pembinaan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pelanggar juga dapat dilibatkan dalam kegiatan kebersihan lingkungan seperti gotong royong, penghijauan, maupun program bank sampah.

"Tujuannya agar masyarakat lebih sadar bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi memastikan pihaknya akan terus meningkatkan penanganan sampah, termasuk menindaklanjuti laporan warga terkait titik-titik pembuangan sampah liar.

Selain melakukan pengangkutan sampah, DLH saat ini juga tengah melakukan pendataan secara menyeluruh melalui pemerintah kecamatan hingga tingkat RT dan RW untuk memetakan wilayah yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah. (ald)

Kategori :