DPRD Kota Serang Soroti SiLPA Rp73 Miliar
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (15/6).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wali Kota Serang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/6).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melaporkan capaian penyerapan anggaran dan pendapatan daerah telah melampaui 90 persen. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari DPRD karena dinilai menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan DPRD memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemkot Serang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian penyerapan anggaran maupun pendapatan daerah sudah berada di atas 90 persen. Artinya kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Serang. Kami juga mengapresiasi keberhasilan mempertahankan opini WTP yang ke-9 kalinya. Ini merupakan hal yang positif dan harus terus dipertahankan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD mencatat masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp73 miliar. Besaran angka tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD dalam proses evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD.
Menurut Roni, nilai SiLPA tersebut terbilang cukup besar dan diduga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp60 miliar.
“Ini menjadi salah satu catatan penting yang akan kami dalami. SiLPA sekitar Rp73 miliar nantinya akan dibahas dan disesuaikan agar penggunaannya tepat sasaran. Pembahasannya akan dilakukan dalam penyusunan APBD Tahun 2026 sehingga anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen laporan pertanggungjawaban APBD yang baru diterima DPRD akan terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh oleh Badan Anggaran (Banggar). Proses pembahasan diperkirakan berlangsung selama satu bulan ke depan sebelum hasilnya disampaikan kepada publik.
“Saat ini kami baru menerima dokumen laporan tersebut dan ketebalannya cukup banyak sehingga perlu dikaji secara mendalam. Biarkan Badan Anggaran bekerja selama satu bulan ke depan untuk membahas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas capaian pengelolaan keuangan daerah yang kembali memperoleh opini WTP berdasarkan hasil audit BPK.
Menurutnya, raihan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK, Pemerintah Kota Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Agenda paripurna hari ini juga berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Budi berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Serang untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting, kami akan terus mengedepankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Serang,” tandasnya. (ald)
Sumber:


