“Kami sudah kumpulkan guru-guru yang pada saat itu sudah menjabat, terus dari pihak pendidikan, dari aset juga, jadi memang apa yang disampaikan oleh penggugat dipersilahkan, tapi kami punya saksi dan dokumen," ujarnya.
Terkahir aset eks Pasar Kragilan, kata Anton, lahan tersebut masih berproses di pengadilan dan untuk prosesnya masih tahap pembuktian surat dari masing-masing pihak.
Ia mengaku heran lantaran dari dulu tidak pernah ada gugatan, justru gugatan ini muncul saat lahan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan masjid.
"Silakan itu hak setiap orang, yang jelas kami sudah punya dokumen yang ada, insya Allah kami optimis mematahkan gugatan yang ada. Kami sudah menyampaikan juga dokumen yang ada, dengan melibatkan Diskoumperindag, karena sebelumnya memang pasar," ucapnya. (agm)