Dewan Minta Tindak Tegas Oknum Pungli SPMB

Selasa 16-06-2026,21:00 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit meminta Dindik­bud Kabupaten Serang menin­dak tegas, tanpa pandang bulu, bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan titip menitip di pelaksanaan Sistem Pene­rimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP.

Hal itu dilakukan supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan atas pelaksanaan SPMB, sebab nantinya akan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Serang, karena buruknya pe­la­yanan SPMB yang dilakukan.

Basit mengapresiasi, Pemkab Serang karena telah me­laksa­nakan penandatanganan ko­mit­men bersama pelak­sanaan SPMB, yang artinya mereka telah berkomitmen supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya praktik pungli dan titip menitip siswa. "Kita harus awasi bersama komitmen ini, supaya di SPMB tidak ada lagi urusan titip me­nitip dan Pungli, supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan," katanya saat dite­mui di ruang kerjanya, Senin (15/6).

Basit mengatakan, apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan praktik pungli dan titip menitip SPMB, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu meskipun oknum tersebut seorang ASN dan lainnya.

Tindakan tegas yang harus dilakukan bisa berupa proses mutasi, peringatan, pember­hen­tian, bila perlu proses me­lalui ranah hukum dise­suai­kan dengan jenis pelang­garan yang dilanggarnya.

"Pelanggaran ini harus di­tindak tegas, kalau yang me­lakukannya ASN, diberikan hukuman berupa mutasi, pe­ringatan, pemberhentian, di­sesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Kalau me­mang sudah fatal, bila perlu proses ke ranah hukum agar menjadi efek jera," ujarnya.

Disinggung jalur mana yang paling berpotensi ada praktik pungli dan titip menitip, kata Basit, semua jalur berpotensi baik jalur zonasi, afirmasi, hingga prestasi.

Sehingga perlu adanya pe­ngawasan secara ketat terha­dap ketiga jalur tersebut, se­perti jalur zonasi pastikan bahwa anak yang daftar ter­sebut lokasi rumahnya dekat dengan sekolah. Jangan sam­pai rumah dekat sekolah namun terlempar ke wilayah yang jauh.

Kemudian jalur prestasi tentunya harus dibuktikan dengan prestasi-prestasi yang dimiliki calon siswa, bisa melihat dari sertifikat juara, maupun bukti foto, video, dan lainnya.

Terkahir jalur afirmasi dipas­tikan apakah orangtua dari calon siswa ini masuk dalam Desil 1 maupun Desil 2 atau tidak. Jangan sampai orangtua yang masuk Desil 6 malah lolos jalur afirmasi.

"Kami harapkan juga ke Din­dikbud, bisa membuka kotak saran apakah melalui WhatsApp secara langsung atau seperti apa. Kita juga akan melakukan proses sam­pling, ke beberapa sekolah yang ada seperti apa pelak­sanaannya, termasuk kita melakukan evaluasi-evaluasi dengan Dindikbud," ucapnya.

Basit mengimbau, masya­rakat yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena adanya keterbatasan kuota jangan berkecil hati, tetap harus menyekolahkan anaknya mes­kipun di sekolah swasta.

Menurutnya kualitas mau­pun fasilitas sekolah swasta pun tidak kalah bagus dengan sekolah negeri. "Kami men­dorong kepada sekolah-se­ko­lah swasta, agar mening­katkan kualitas pen­di­dik­an­nya supaya bisa menarik minat masyarakat secara menye­luruh," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Din­dik­bud Kabupaten Serang Aber Nurhadi menegaskan selama pelaksanaan SPMB berlangsung tidak boleh ada praktik pungut­an apapun dengan dalih apa­pun, untuk kepentingan pribadi maupun sekolah.

Apabila ditemukan dan ter­bukti bersalah akan langsung ditindaklanjuti, dan diberikan sanksi ke oknum yang mela­kukan praktik tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah sesuai pelang­garan apa yang dilakukannya.

Kategori :