TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit meminta Dindikbud Kabupaten Serang menindak tegas, tanpa pandang bulu, bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan titip menitip di pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP.
Hal itu dilakukan supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan atas pelaksanaan SPMB, sebab nantinya akan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Serang, karena buruknya pelayanan SPMB yang dilakukan.
Basit mengapresiasi, Pemkab Serang karena telah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB, yang artinya mereka telah berkomitmen supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya praktik pungli dan titip menitip siswa. "Kita harus awasi bersama komitmen ini, supaya di SPMB tidak ada lagi urusan titip menitip dan Pungli, supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6).
Basit mengatakan, apabila ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan praktik pungli dan titip menitip SPMB, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu meskipun oknum tersebut seorang ASN dan lainnya.
Tindakan tegas yang harus dilakukan bisa berupa proses mutasi, peringatan, pemberhentian, bila perlu proses melalui ranah hukum disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilanggarnya.
"Pelanggaran ini harus ditindak tegas, kalau yang melakukannya ASN, diberikan hukuman berupa mutasi, peringatan, pemberhentian, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Kalau memang sudah fatal, bila perlu proses ke ranah hukum agar menjadi efek jera," ujarnya.
Disinggung jalur mana yang paling berpotensi ada praktik pungli dan titip menitip, kata Basit, semua jalur berpotensi baik jalur zonasi, afirmasi, hingga prestasi.
Sehingga perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap ketiga jalur tersebut, seperti jalur zonasi pastikan bahwa anak yang daftar tersebut lokasi rumahnya dekat dengan sekolah. Jangan sampai rumah dekat sekolah namun terlempar ke wilayah yang jauh.
Kemudian jalur prestasi tentunya harus dibuktikan dengan prestasi-prestasi yang dimiliki calon siswa, bisa melihat dari sertifikat juara, maupun bukti foto, video, dan lainnya.
Terkahir jalur afirmasi dipastikan apakah orangtua dari calon siswa ini masuk dalam Desil 1 maupun Desil 2 atau tidak. Jangan sampai orangtua yang masuk Desil 6 malah lolos jalur afirmasi.
"Kami harapkan juga ke Dindikbud, bisa membuka kotak saran apakah melalui WhatsApp secara langsung atau seperti apa. Kita juga akan melakukan proses sampling, ke beberapa sekolah yang ada seperti apa pelaksanaannya, termasuk kita melakukan evaluasi-evaluasi dengan Dindikbud," ucapnya.
Basit mengimbau, masyarakat yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri karena adanya keterbatasan kuota jangan berkecil hati, tetap harus menyekolahkan anaknya meskipun di sekolah swasta.
Menurutnya kualitas maupun fasilitas sekolah swasta pun tidak kalah bagus dengan sekolah negeri. "Kami mendorong kepada sekolah-sekolah swasta, agar meningkatkan kualitas pendidikannya supaya bisa menarik minat masyarakat secara menyeluruh," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi menegaskan selama pelaksanaan SPMB berlangsung tidak boleh ada praktik pungutan apapun dengan dalih apapun, untuk kepentingan pribadi maupun sekolah.
Apabila ditemukan dan terbukti bersalah akan langsung ditindaklanjuti, dan diberikan sanksi ke oknum yang melakukan praktik tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah sesuai pelanggaran apa yang dilakukannya.