BJB

Dewan Bakal Panggil PT Kaishun, Diduga Jadi Penyebab Banjir

Dewan Bakal Panggil PT Kaishun, Diduga Jadi Penyebab Banjir

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sedang berbincang-bincang dengan pihak PT Kaishun Industries Indonesia ketika melakukan kunjungan ke PT tersebut, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (24/7).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kabupaten Serang berencana memanggil PT Kaishun Industries Indonesia yang diduga menjadi penyebab banjir yang kerap terjadi di wi­layah sekitar kawasan industri.

Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat yang sering terdampak banjir saat intensitas hujan tinggi, disebabkan adanya perubahan aliran air disertai ada buruknya sistem drainase. 

Anggota Komisi IV pada DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, beberapa pekan lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menerima audiensi dari masyarakat Desa Sentul, Keca­matan Kragilan. Mereka mem­protes terkait keberadaan PT Kaishun Industries Indonesia yang diduga kuat merusak ling­kungan masyarakat sekitar.

Meskipun lokasi PT Kaishun Industries Indonesia berada di Desa Beberan, Kecamatan Ci­ruas, namun terdapat per­ubahan alir­an air disertai buruknya sis­tem drainase yang diduga di­sebabkan oleh industri tersebut.

"Masyarakat memprotes ma­salah kebanjiran yang diduga disebabkan oleh PT Kaishun, makanya kita langsung sidak ke industrinya kemarin Jumat, untuk meminta penjelasan soal masalah yang terjadi," katanya kepada wartawan melalui tele­pon seluler kemarin, Minggu (26/7).

Anas mengaku, pihaknya be­lum puas dengan apa yang di­­­sam­paikannya pihak PT Kaishun Industries Indonesia, karena yang menyampaikan penjelasan soal masalah terse­but yaitu humas, bukan manager atau pemilik perusahaan.

Sehingga pihaknya berencana memanggil PT Kaishun In­dustries Indonesia ke kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan secara rinci mengenai data-data perizinan, dan sistem drainase, serta pena­nganan lingkungan lainnya.

"Yang menemui kami itu dari humasnya, hasilnya dia tidak bisa menunjukkan data-data konkret dan lain sebagainya. Kami beri waktu dua Minggu agar meleng­kapi data tersebut, dan akan kami panggil lagi untuk menyam­paikannya secara rinci, soal izinnya, dan lainnya," ujarnya.

Anas menegaskan, peman­g­gilan terhadap perusahaan yang baru berdiri 2024 itu bukan untuk menyudutkan pihak pe­rusahaan, melainkan memasti­kan bahwa seluruh aktivitas industri tetap memperhatikan dampak ling­kungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

"Kami ingin ada solusi konkret, kalau memang ada ditemukan pelanggaran, tentu harus ada perbaikan, baik dari sisi infra­struktur drainase maupun tata kelola lingkungan. Setelah di­panggil kita akan kunjungi lagi perusahaan tersebut," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabu­paten Serang Sarudin menga­takan, pihak PT Kaishun Indus­tries Indonesia sudah diminta untuk mengumpulkan data-data terkait dengan perizinan, AM­DAL, saluran irigasi, dan lain sebagainya.

Nantinya mereka akan dipang­gil oleh Komisi IV DPRD Kabu­paten Serang untuk menyam­paikan data-data tersebut dan selanjutnya akan kembali dila­kukan peninjauan ke PT Kaishun Industries Indonesia.

"Nanti dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, pihak PT Kaishun akan me­nyam­­paikan apa yang se­be­narnya terjadi. Kalau sudah nanti kita akan sidak lagi ke PT Kaishun," katanya. (agm)

Sumber: