Dewan Bakal Panggil PT Kaishun, Diduga Jadi Penyebab Banjir
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang sedang berbincang-bincang dengan pihak PT Kaishun Industries Indonesia ketika melakukan kunjungan ke PT tersebut, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (24/7).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kabupaten Serang berencana memanggil PT Kaishun Industries Indonesia yang diduga menjadi penyebab banjir yang kerap terjadi di wilayah sekitar kawasan industri.
Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat yang sering terdampak banjir saat intensitas hujan tinggi, disebabkan adanya perubahan aliran air disertai ada buruknya sistem drainase.
Anggota Komisi IV pada DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, beberapa pekan lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menerima audiensi dari masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Mereka memprotes terkait keberadaan PT Kaishun Industries Indonesia yang diduga kuat merusak lingkungan masyarakat sekitar.
Meskipun lokasi PT Kaishun Industries Indonesia berada di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, namun terdapat perubahan aliran air disertai buruknya sistem drainase yang diduga disebabkan oleh industri tersebut.
"Masyarakat memprotes masalah kebanjiran yang diduga disebabkan oleh PT Kaishun, makanya kita langsung sidak ke industrinya kemarin Jumat, untuk meminta penjelasan soal masalah yang terjadi," katanya kepada wartawan melalui telepon seluler kemarin, Minggu (26/7).
Anas mengaku, pihaknya belum puas dengan apa yang disampaikannya pihak PT Kaishun Industries Indonesia, karena yang menyampaikan penjelasan soal masalah tersebut yaitu humas, bukan manager atau pemilik perusahaan.
Sehingga pihaknya berencana memanggil PT Kaishun Industries Indonesia ke kantor DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan secara rinci mengenai data-data perizinan, dan sistem drainase, serta penanganan lingkungan lainnya.
"Yang menemui kami itu dari humasnya, hasilnya dia tidak bisa menunjukkan data-data konkret dan lain sebagainya. Kami beri waktu dua Minggu agar melengkapi data tersebut, dan akan kami panggil lagi untuk menyampaikannya secara rinci, soal izinnya, dan lainnya," ujarnya.
Anas menegaskan, pemanggilan terhadap perusahaan yang baru berdiri 2024 itu bukan untuk menyudutkan pihak perusahaan, melainkan memastikan bahwa seluruh aktivitas industri tetap memperhatikan dampak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Kami ingin ada solusi konkret, kalau memang ada ditemukan pelanggaran, tentu harus ada perbaikan, baik dari sisi infrastruktur drainase maupun tata kelola lingkungan. Setelah dipanggil kita akan kunjungi lagi perusahaan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, pihak PT Kaishun Industries Indonesia sudah diminta untuk mengumpulkan data-data terkait dengan perizinan, AMDAL, saluran irigasi, dan lain sebagainya.
Nantinya mereka akan dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan data-data tersebut dan selanjutnya akan kembali dilakukan peninjauan ke PT Kaishun Industries Indonesia.
"Nanti dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, pihak PT Kaishun akan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau sudah nanti kita akan sidak lagi ke PT Kaishun," katanya. (agm)
Sumber:

