Ponpes Wajib Terapkan Konsep Ramah Anak

Minggu 14-06-2026,18:45 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mewajibkan seluruh pondok pesantren (ponpes) menerapkan konsep ramah anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap santri. 

Iyan Fitriyana, Kabag Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak mengatakan, penerapan konsep pesantren ramah anak penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para santri. 

“Kami meyakini penerapan ramah anak dapat membuat santri belajar dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Iyan, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Minggu (14/6).

Menurutnya, Pemkab Lebak mendukung penuh kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mendorong seluruh pesantren, baik salafi maupun modern menerapkan sistem pendidikan ramah anak guna menekan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan keagamaan. 

la menjelaskan, penerapan konsep tersebut dilakukan dengan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya pemisahan asrama dan aktivitas belajar antara santri laki-laki dan perempuan. Selain itu, tenaga pengajar juga disesuaikan berdasarkan jenis kelamin santri. 

“Santri laki-laki ditangani ustadz laki-laki, sedangkan santri perempuan dibimbing ustadzah perempuan. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran maupun tindakan kekerasan seksual,” ujarnya. 

Pemkab Lebak saat ini juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual ke berbagai pondok pesantren, majelis pengajian, hingga sekolah umum. 

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pimpinan pesantren, hingga tokoh masyarakat. 

Lanjut Iyan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren ramah anak agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya. 

“Kami berharap keterlibatan semua pihak, termasuk adanya perda, dapat mencegah kasus kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap anak,” tuturnya.

Selain fokus pada pencegahan, Pemkab Lebak juga menyiapkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis. 

Menurut Iyan, korban kekerasan membutuhkan perhatian serius agar dapat kembali pulih secara mental dan melanjutkan kehidupan secara normal. 

“Korban akan diberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar kasus yang dialami dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt Asda lll ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. 

“Kami meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika anak menjadi korban kekerasan,” ucap Iyan.

Kategori :