TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak akan melakukan pengawasan serius terhadap penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kita akan panggil mitra dan pengelola yayasan yang tidak menghadiri acara rakor dan evaluasi yang digelar Pemkab Lebak ini," kata Kepala Kejari Lebak, Adi Rifani saat sambutan pada Rakor dan Evaluasi MBG yang dihadiri pengelola SPPG dan mitra MBG se-Lebak, di Aula Multatuli Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/6).
Meski belum menemukan pelanggaran, korps Adhyaksa tersebut menegaskan akan melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Adi mengakui bahwa pihaknya sejauh ini masih mencermati, melakukan monitoring, dan mengumpulkan data terkait pelaksanaan program MBG melalui Satgas dan dinas-dinas terkait.
”Kita sifatnya baru monitor-monitor saja selama ini dan kami minta absen yang hadir hari, kita akan datangi SPPG yang tidak menghadiri rakor ini, karena ini sangat penting," tegasnya.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Lebak turut dilibatkan dalam pengawasan program MBG apabila terdapat perintah maupun indikasi penyimpangan.
”Kalau ada indikasi dan kita temukan unsur penyimpangan, kita akan laporkan dan rekomendasikan ke BGN,” ujarnya.
Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya mendukung langkah Kejari Lebak untuk malakukan pengawasan langsung ke pengelola SPPG. Karena MBG merupakan program presiden yang harus dilaksanakan sesuai aturan.
"Kami minta kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak dalam laporan harus objektif, jangan semua SPPG dikatakan baik-baik saja, laporkan apa adanya, jika baik ya baik, tapi jika tidak baik ya laporkan apa adanya, jangan ditutup tutupi," katanya. (fad)