Diduga Langgar SOP, Satgas MBG Akan Sidak SPPG Nameng

Selasa 02-06-2026,21:36 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lebak menegaskan limbah cair yang dihasilkan dari dapur SPPG tidak boleh dibuang ke sungai. Apalagi, aliran sungainya digunakan untuk mengairi persawahan.

"Saya tegaslan tidak boleh limbah cairan di buang ke sungai," kata Amir kepada wartawan di Rang­kasbitung, Selasa (2/6).

Menurut Amir, terkait SPPG Nameng, Kecamatan Rangkasbitung yang ramai karena ada dugaan membuang limbah cair ke sungai yang ada di sekitar SPPG sehingga menyalahi SOP, pihaknya akan segera turun mengecek ke­benarannya.

"Jika dugaan itu benar, SPPG tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan membuang limbah dapur ke sungai, apalagi jika pengolahan IPAL-nya belum standar yang terbarukan," ujarnya.

Masalah lainnya, kata Amir, pengawasan melalui CCTV harus terpenuhi sesuai arahan SPPG yakni 12 unit. Jika belum terpenuhi, SPPG tersebut belum memenuhi syarat.

"Untuk pengadaan CCTV tidak benar dari BGN, melainkan pihak dapur melalui mitra atau investor untuk pengadaannya," tutur Amir.

Amir berharap tidak ada SPPG yang membuang limbah cair ke sungai yang aliran airnya diman­faatkan masyarakat. Karena, akan berdampak negatif.

"Banyak dampaknya, bisa mence­mari lingkungan, aliran air tercemar termasuk ke persawahan," ungkapnya.

Untuk itu, dia akan segera menu­runkan satgas ke SPPG Nameng yang diduga melanggar SOP.

"Kami berharap semua dapur SPPG memenuhi aturan yang diterapkan BGN, mulai dari sanitasi air yang baik, pengolahan IPAL, memiliki SLHS dan lain-lainnya," ucap dia.

Kepala DLHK Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengaku, pihaknya akan segera menerjunkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dapur SPPG Nameng.

“Secepatnya kita kirim petugas untuk mengecek,” katanya singkat.(fad)

Kategori :