TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengeluarkan edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengelolaan sampah. Salah satu poinnya terkait imbauan penggunaan kemasan plastik.
Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatufika membenarkan, bahwa edaran tersebut salah satu poinnya terkait imbauan penggunaan kemasan plastik. Imbauan tertuang dalam Surat Edaran nomor : B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026 dan ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan pada 12 Mei 2026.
Menurutnya, sesuai poin b isi edaran tersebut menyatakan agar ASN menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari, baik berupa kemasan atau wadah makanan dan minuman serta kantong yang digunakan dalam belanja,” kata Irvan, kepada wartawan, Minggu (17/5).
Lanjutnya, tidak hanya menghindari kemasan plastik, ASN, mulai dari PNS, PPPK dan juga PPPK Paruh Waktu wajib memilah sampah organik dan non organik dari sumbernya, baik di rumah maupun lingkungan kerjanya masing-masing. Pemkab Lebak juga menugaskan kepada seluruh pegawai untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berikan edukasi langsung kepada warga di lingkungan masing-masing mengenai pemilahan sampah dan pelestarian lingkungan sesuai di poin c," ujarnya.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa dalam bidang lingkungan, ASN punya peran sebagai penggerak pembangunan berkelanjutan, pengawas, kepatuhan regulasi dan contoh perilaku ramah lingkungan di masyarakat.
“Dalam mewujudkan peran tersebut, maka seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diharuskan menjadi pelopor budaya ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPRD Lebak, Yanto mendukung langkah Pemkab Lebak yang membatasi penggunaan kantong plastik ini.
"Kami harap langkah ini diikuti juga oleh masyarakat umum lainnya, bukan saja di kalangan ASN, karena lingkungan merupakan tanggungjawab kita bersama," tuturnya. (fad)