BJB FEBRUARI 2026

IKA UIN SMH Banten Terpecah, Kubu Rektorat vs Hasil Munas III

IKA UIN SMH Banten Terpecah, Kubu Rektorat vs Hasil Munas III

Bahrul Ulum memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten, di DPRD Banten, Kota Serang, Sabtu (16/5). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Organisasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten saat ini tengah menghadapi pecah kongsi kepengurusan. 

Terjadi dualisme kepemimpinan antara kubu Husni Mubarok yang ditunjuk langsung oleh pihak rektorat, dan kubu Bahrul Ulum yang terpilih melalui mekanisme Musyawarah Nasional (Munas) III.

Diketahui, konflik internal ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN SMH Banten Nomor 91 Tahun 2026 tentang Pengurus IKA periode 2026-2030.

SK yang ditandatangani oleh Rektor Muham­mad Ishom pada 9 April 2026 tersebut secara resmi memberikan mandat ketua umum kepada Husni Mubarok.

Di sisi lain, pengurus IKA periode 2021–2026 tetap menggelar Munas III untuk memilih pemimpin baru secara organisatoris. Hasilnya, Bahrul Ulum ditetapkan sebagai Ketua IKA UIN SMH Banten periode 2026–2031.

Ketua Panitia Munas III, IKA UIN SMH Banten, Anta Wiguna Sarko, menegaskan bahwa forum tertinggi alumni tersebut berjalan sah dan dihadiri oleh ratusan peserta lintas generasi.

"Yang hadir sekitar 500 orang dari angkatan tahun 1971 sampai dengan tahun 2022," katanya usai Munas III di DPRD Banten, Sabtu (16/5).

Selain agenda pemilihan ketua baru, Munas III tersebut juga telah menyelesaikan agenda penting berupa penyampaian laporan pertang­gungjawaban (LPJ) dari kepengurusan periode 2021–2026 yang telah habis masa baktinya.

Ketua IKA UIN SMH Banten terpilih, Bahrul Ulum menanggapi terkait adanya polemik dualisme dalam organisasi ini dengan kepala dingin. Ia menduga, SK Rektor keluar semata-mata karena kekosongan kepemimpinan saat masa bakti pengurus lama habis, sementara panitia Munas baru saja terbentuk.

"SK rektor itu keluar saat proses kepanitiaan munas baru dibentuk. Kita berprasangka positif saja bahwa SK itu keluar karena ke­pengurusan 2021-2026 sudah habis dan ke­pengurusan baru hasil Munas III belum ter­bentuk," tuturnya.

Namun, karena kini Munas III telah berhasil melahirkan kepengurusan resmi yang de­mokratis, Ulum meminta agar rektorat me­ngesahkan hasil munas demi menjaga persatuan alumni. Ia mendesak agar SK Rektor Nomor 91 Tahun 2026 tersebut segera dicabut.

"Seyogyanya setelah kepengurusan IKA Hasil Munas III tersusun, SK itu baiknya dicabut agar menyatukan kembali alumni yang sudah tergabung dalam IKA melalui mekanisme organisasi yang sah," ungkapnya.

Meski begitu, Tangerang Ekspres telah mencoba menghubungi Rektor UIN SMH Banten, Muhammad Ishom, namun hingga berita ditulis belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi saat dimintai konfirmasi terkait kisruh dualisme kepengurusan alumni ini. (mam)

Sumber: