TANGERANG – Nurbaiti dan Suprapti divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/10). Dua buruh PT KMK Global Sports yang dilaporkan akan mencuri sepatu, tak bisa menyembunyikan kebahagiaan. Majelis Hakim I Ketut Sudira yang memimpin persidangan membacakan putusan terhadap keduanya. Dalam putusan itu, hakim mengatakan sepatu tersebut adalah benar C-Grade (reject). Maka cukup beralasan Pengadilan Negeri Tangeng untuk membebaskan kedua orang tersebut dan dikembalikan nama baiknya. “Terlebih sepatu itu masih berada di dalam area gudang dan tidak bisa dikatakan sebagai tindakan mencuri,” tuturnya. Keduanya akhirnya diberi putusan bebas lantaran tiak cukup alat bukti. Atas putusan hakim, Nurbaiti bersyujud syukur dan menitikan air mata. Ia tak henti berucap syukur atas putusan bebas yang diberikan kepadanya. “Perasaan saya campur aduk sekarang ini. Intinya saya senang. Kedepan biar temen-temen yang akan menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Kasbi Kota Tangerang, Maman Nuriman meminta perusahaan untuk mengembalikan nama baik Nurbaiti dan Suprapti. Selain itu juga meminta agar keduanya dapat bekerja seperti sedia kala tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Keduanya dituduh merencanakan untuk mencuri sepatu reject. Saat kejadian, keduanya mendapat perintah lembur dari atasannya untuk memotong sepatu reject selama 2,5 jam. Maman mengatakan, keduanya mendapat tuduhan mencuri setelah salah satu karyawan mendapati satu plastik sepatu rijek yang belum dipotong di atas lori bersamaan dengan dua kantong plastik berisi sepatu yang sudah di potong didalam gedung pabrik. “Keduanya sengaja meletakkan diatas lori untuk persiapan pemotongan esok hari lagi. Dan pertimbangan menaruh diatas lori dilakukan untuk menghemat tenaga daripada harus mengangkat-angkat lagi,” jelasnya. Tanpa ada penjelasan dan upaya kekeluargaan dari pihak manajemen, keduanya langsung dilaporkan ke Polsek Cikupa untuk menjalani proses hukum hingga ke sampai ke meja pengadilan. (mg-01)
Dua Buruh KMK Divonis Bebas
Rabu 25-10-2017,08:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,16:33 WIB
BRI Raup Laba Rp31,2 Triliun, Salurkan Rp1.235 Triliun Kredit ke UMKM
Selasa 01-09-2026,16:25 WIB
Paramount Petals Perkuat Konektivitas Tangerang dengan Akses Tol Langsung
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
11 Unit Mobil Disita, Polda Ringkus Jaringan Spesialis Pencuri Pikap
Selasa 01-09-2026,20:58 WIB
BPBD Provinsi Banten Salurkan Air Bersih ke 448 Kampung Terdampak Kekeringan
Selasa 01-09-2026,20:53 WIB
Besly Irawan Sinaga Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua FKDM Serpong Periode 2026–2031
Terkini
Selasa 01-09-2026,22:19 WIB
Camat Pasar Kemis Ingatkan Aparatur Responsif Tangani Masalah Warga
Selasa 01-09-2026,22:18 WIB
Buron Kasus Pembobol Rumsong Diringkus, Emas Rp 75 Juta Ludes Bayar Utang
Selasa 01-09-2026,22:14 WIB
Dapat Teguran Karena Bahayakan Siswi TK
Selasa 01-09-2026,22:12 WIB
Cegah Aksi Kejahatan 3C dan Balap Liar, Patroli Hingga Pagi
Selasa 01-09-2026,21:48 WIB