ASPSB Sebut Oknum Percaloan dari Pejabat Pemerintah

Minggu 03-05-2026,20:49 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menye­butkan praktik per­caloan kete­nagakerjaan ok­numnya diduga dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.

Hal itu disampaikan Koor­dinator ASPSB Kabupaten Se­rang Asep Syaifullah saat me­nyampaikan sambutan pada acara May Day di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Keca­matan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (3/5).

Asep mengatakan, oknum calo ketenagakerjaan bukan hanya dilakukan oleh internal per­usa­haan, namun ada dugaan praktik percaloan dilakukan juga oleh pejabat pemerintahan.

"Ternyata si calo ini lahir, bukan hanya di internal pekerja, mana­jemen perusahaan, dan masya­rakat, ternyata banyak juga para pejabat yang ternyata main kawan-kawan dalam calo ketena­ga­ker­jaan," katanya.

Asep meminta, pemerintah baik provinsi maupun kabu­pa­ten untuk memberantas praktik percaloan ketena­ga­kerjaan di Kabupaten Serang, karena telah banyak kor­bannya yang sangat merugikan ma­syarakat.

"Pemerintah daerah harus bagai­mana memberantas calo ketena­gakerjaan di Kabupaten Serang, saya tidak bosan terus menyuara­kan berantas calo ketenagakerjaan karena sangat merugikan ma­syarakat," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Asep, ASPSB Kabupaten Serang me­nuntut pe­merintah daerah su­paya anak dari keluarga buruh dan pekerja bisa men­dapatkan pendidikan gratis, agar anak-anak bisa terus me­lanjutkan sekolahnya.

"Selain kami menuntut upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial, kita meminta anak buruh dengan kuota khusus men­dapatkan seko­lah gratis, dan harus di-support oleh pemerin­tah daerah," ucapnya.

Asep mengaku, usulan soal Perda Ketenagakerjaan yang disampaikan ke DPRD Kabupa­ten Serang, tidak pernah ditin­dak­lanjuti sampai sekarang.

Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Serang agar dapat men­dorong usulan Perda Kete­naga­kerjaan tersebut supaya bisa segera disahkan.

"Segera evaluasi dan sahkan Perda Ketenagakerjaan, yang mana aliansi pernah meng­usulkan ke DPRD tetapi belum pernah dibahas sedikitpun sampai sekarang. Apa­kah perlu kita turun ke DPRD, kalau belum juga dibahas kita akan lakukan aksi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, pejabat yang ter­bukti menjadi calo kete­naga­­kerjaan akan diberi sanksi berat, bisa berupa pemberhentian.

Zakiyah mengatakan, Pemkab Serang memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli), yang bertujuan untuk membe­rantas praktik pungli pada pelayanan, apapun termasuk ketenagakerjaan.

Hasilnya sudah ada beberapa oknum calo ketenagakerjaan yang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian, dan kini Satgas Pungli masih terus berge­rak melakukan pe­nye­lidikan.

"Kami sudah ada SK Satgas Pung­li, sudah masif dengan bantuan Pak Kapolres, dan su­dah ada be­berapa yang diproses hukum. Na­mun, tentunya harus lebih masif lagi sehingga kita terus bisa me­minimalisir per­caloan," katanya.

Kategori :