Hewan Kurban Masuk Tangsel Wajib Lewat Siknas
Salah satu lapak yang menjual hewan kurban di Kawasan Kecamatan Ciputat. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pengiriman hewan kurban dari berbagai daerah ke wilayah Jabodetabek, termasuk Kota Tangsel, kini wajib melalui sistem administrasi berbasis digital milik pemerintah pusat. Sistem tersebut dikenal dengan nama ISIKNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), khususnya pada fitur lalu lintas hewan.
Plt. Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Yatna mengatakan, melalui sistem ini setiap pengiriman hewan, seperti sapi atau kambing, harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan dari daerah asal menuju daerah tujuan.
“Kalau mau melalulintaskan hewan, termasuk hewan kurban, wajib mengisi aplikasi ISIKNAS lalu lintas. Misalnya ada pengiriman sapi dari Lampung ke Kota Tangsel, itu harus diinput datanya terlebih dahulu,” ujar kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin, 4 Mei 2026.
Yatna menambahkan, dalam prosesnya terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi. Di antaranya pengajuan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.
Selain itu, setiap pengiriman juga wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan di daerah pengirim, serta sertifikat veteriner yang mencantumkan hasil uji laboratorium sesuai kondisi penyakit di masing-masing daerah.
“Setelah semua tahapan terpenuhi, termasuk pengujian penyakit seperti PMK, barulah hewan tersebut diperbolehkan untuk dikirim,” tambanya.
Sistem ini juga mengatur secara spesifik tujuan pengiriman. Hewan yang telah didaftarkan hanya boleh dikirim ke daerah tujuan yang tercantum dalam sistem dan tidak dapat dialihkan tanpa pengajuan ulang.
Sementara itu, untuk memastikan kondisi hewan kurban tetap sehat hingga hari pemotongan, Pemerintah Kota Tangsel juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan kader peternakan yang tersebar di setiap wilayah. Para kader bertugas melakukan pendataan lapak penjualan hewan kurban serta melaporkan jika ditemukan indikasi hewan sakit.
“Kalau ada laporan dari kader, baru tim dari dinas turun untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Virgo Agustinus mengatakan, pada Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik, puluhan dokter hewan juga akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pemotongan hewan.
"Kami turut menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dalam pengawasan tersebut," ujarnya.
Virgo menambahkan, di sisi lain ancaman penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi perhatian, meski saat ini kondisinya mulai terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“PMK masih ada, tapi sudah jauh berkurang karena vaksinasi yang masif, terutama dari daerah pemasok seperti Jawa dan Lampung,” tambahnya.
Sumber:
