BJB FEBRUARI 2026

ASPSB Sebut Oknum Percaloan dari Pejabat Pemerintah

ASPSB Sebut Oknum Percaloan dari Pejabat Pemerintah

Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan pejabat lainnya berfoto bersama pada acara peringatan May Day di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (3/5).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menye­butkan praktik per­caloan kete­nagakerjaan ok­numnya diduga dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.

Hal itu disampaikan Koor­dinator ASPSB Kabupaten Se­rang Asep Syaifullah saat me­nyampaikan sambutan pada acara May Day di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Keca­matan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (3/5).

Asep mengatakan, oknum calo ketenagakerjaan bukan hanya dilakukan oleh internal per­usa­haan, namun ada dugaan praktik percaloan dilakukan juga oleh pejabat pemerintahan.

"Ternyata si calo ini lahir, bukan hanya di internal pekerja, mana­jemen perusahaan, dan masya­rakat, ternyata banyak juga para pejabat yang ternyata main kawan-kawan dalam calo ketena­ga­ker­jaan," katanya.

Asep meminta, pemerintah baik provinsi maupun kabu­pa­ten untuk memberantas praktik percaloan ketena­ga­kerjaan di Kabupaten Serang, karena telah banyak kor­bannya yang sangat merugikan ma­syarakat.

"Pemerintah daerah harus bagai­mana memberantas calo ketena­gakerjaan di Kabupaten Serang, saya tidak bosan terus menyuara­kan berantas calo ketenagakerjaan karena sangat merugikan ma­syarakat," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Asep, ASPSB Kabupaten Serang me­nuntut pe­merintah daerah su­paya anak dari keluarga buruh dan pekerja bisa men­dapatkan pendidikan gratis, agar anak-anak bisa terus me­lanjutkan sekolahnya.

"Selain kami menuntut upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial, kita meminta anak buruh dengan kuota khusus men­dapatkan seko­lah gratis, dan harus di-support oleh pemerin­tah daerah," ucapnya.

Asep mengaku, usulan soal Perda Ketenagakerjaan yang disampaikan ke DPRD Kabupa­ten Serang, tidak pernah ditin­dak­lanjuti sampai sekarang.

Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Serang agar dapat men­dorong usulan Perda Kete­naga­kerjaan tersebut supaya bisa segera disahkan.

"Segera evaluasi dan sahkan Perda Ketenagakerjaan, yang mana aliansi pernah meng­usulkan ke DPRD tetapi belum pernah dibahas sedikitpun sampai sekarang. Apa­kah perlu kita turun ke DPRD, kalau belum juga dibahas kita akan lakukan aksi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, pejabat yang ter­bukti menjadi calo kete­naga­­kerjaan akan diberi sanksi berat, bisa berupa pemberhentian.

Zakiyah mengatakan, Pemkab Serang memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli), yang bertujuan untuk membe­rantas praktik pungli pada pelayanan, apapun termasuk ketenagakerjaan.

Hasilnya sudah ada beberapa oknum calo ketenagakerjaan yang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian, dan kini Satgas Pungli masih terus berge­rak melakukan pe­nye­lidikan.

Sumber: