ASPSB Sebut Oknum Percaloan dari Pejabat Pemerintah
Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan pejabat lainnya berfoto bersama pada acara peringatan May Day di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (3/5).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyebutkan praktik percaloan ketenagakerjaan oknumnya diduga dilakukan oleh para pejabat pemerintahan.
Hal itu disampaikan Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Syaifullah saat menyampaikan sambutan pada acara May Day di lapangan depan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (3/5).
Asep mengatakan, oknum calo ketenagakerjaan bukan hanya dilakukan oleh internal perusahaan, namun ada dugaan praktik percaloan dilakukan juga oleh pejabat pemerintahan.
"Ternyata si calo ini lahir, bukan hanya di internal pekerja, manajemen perusahaan, dan masyarakat, ternyata banyak juga para pejabat yang ternyata main kawan-kawan dalam calo ketenagakerjaan," katanya.
Asep meminta, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten untuk memberantas praktik percaloan ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, karena telah banyak korbannya yang sangat merugikan masyarakat.
"Pemerintah daerah harus bagaimana memberantas calo ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, saya tidak bosan terus menyuarakan berantas calo ketenagakerjaan karena sangat merugikan masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Asep, ASPSB Kabupaten Serang menuntut pemerintah daerah supaya anak dari keluarga buruh dan pekerja bisa mendapatkan pendidikan gratis, agar anak-anak bisa terus melanjutkan sekolahnya.
"Selain kami menuntut upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial, kita meminta anak buruh dengan kuota khusus mendapatkan sekolah gratis, dan harus di-support oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Asep mengaku, usulan soal Perda Ketenagakerjaan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Serang, tidak pernah ditindaklanjuti sampai sekarang.
Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Serang agar dapat mendorong usulan Perda Ketenagakerjaan tersebut supaya bisa segera disahkan.
"Segera evaluasi dan sahkan Perda Ketenagakerjaan, yang mana aliansi pernah mengusulkan ke DPRD tetapi belum pernah dibahas sedikitpun sampai sekarang. Apakah perlu kita turun ke DPRD, kalau belum juga dibahas kita akan lakukan aksi," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, pejabat yang terbukti menjadi calo ketenagakerjaan akan diberi sanksi berat, bisa berupa pemberhentian.
Zakiyah mengatakan, Pemkab Serang memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli), yang bertujuan untuk memberantas praktik pungli pada pelayanan, apapun termasuk ketenagakerjaan.
Hasilnya sudah ada beberapa oknum calo ketenagakerjaan yang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian, dan kini Satgas Pungli masih terus bergerak melakukan penyelidikan.
Sumber:
