Ia menegaskan, kebijakan WFH hanya diberlakukan bagi OPD yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Prinsip utamanya, pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Yang terpenting, masyarakat tetap terlayani dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH akan diatur berdasarkan persentase di masing-masing OPD. Saat ini, surat edaran di tingkat daerah masih dalam proses penandatanganan.
Menurutnya, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara ketat melalui sistem e-kinerja harian yang terintegrasi dengan basis data kepegawaian dan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ASN wajib mengisi laporan kinerja setiap hari. Jadi meskipun WFH, aktivitas kerja tetap terpantau,” katanya.
Pemkot Serang telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis data kepegawaian yang terintegrasi. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengawasan tetap berjalan. Kami memiliki basis data pegawai dan berkoordinasi dengan BKN untuk memantau kinerja ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem e-kinerja menjadi instrumen utama dalam mengukur kinerja ASN selama kebijakan WFH diterapkan. Setiap pegawai diwajibkan menginput aktivitas kerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban. (bud-ald)