WFH Bukan Berarti Libur, Pemda Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

Minggu 05-04-2026,22:02 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono/Aldi Alpian
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah daerah (Pemda) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja, disiplin, dan melaporkan kinerja harian meski menjalankan tugas dari rumah.

Kebijakan WFH yang akan diberlakukan setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB tertanggal 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan WFH sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Jumat, 3 April 2026. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, implementasinya baru efektif dimulai pada pekan berikutnya.

“Sebenarnya aturan WFH ini mulainya pada Jumat, 3 April, tetapi karena hari itu tanggal merah, maka efektifnya mulai Jumat, 10 April 2026,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4).

Benyamin menambahkan, kebijakan WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

“Untuk ASN yang bertugas di pelayanan publik tetap bekerja di kantor. Ini juga berlaku bagi PPPK tanpa pengecualian,” tambahnya.

Menurut Benyamin, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah, mulai dari penghematan listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya operasional lainnya. Selain itu, ia juga menginstruksikan seluruh ASN untuk mulai menerapkan budaya hemat energi, termasuk memastikan seluruh perangkat listrik dimatikan saat tidak digunakan.

“Saya minta ASN yang terakhir keluar kantor memastikan listrik dan perangkat lainnya dimatikan. Jangan sampai AC masih menyala saat kantor kosong,” jelasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Terpisah, penerapan WFH juga mulai dilakukan Pemkot Serang mulai Jumat depan. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN bukan berarti libur. ASN tetap wajib bekerja, disiplin, dan melaporkan kinerja harian meski menjalankan tugas dari rumah.

“WFH bukan libur. ASN tetap harus bekerja, melaporkan kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring,” ujar Budi.

Ia memastikan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor.

“Pelayanan publik tidak ada WFH. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan hingga Dukcapil tetap melayani normal,” tegasnya.

Budi juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan ASN, terutama dalam menghadapi kondisi darurat. Kepala OPD, camat, dan lurah diminta tetap siaga untuk merespons kebutuhan masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Dalam kondisi darurat, seluruh ASN harus siap. Koordinasi harus tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Kategori :