Polemik Aset Belum Usai
Pendopo Bupati Serang yang menjadi sorotan mengenai polemik aset, Minggu (24/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memasuki babak mediasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dijadwalkan memfasilitasi pertemuan kedua daerah guna mencari penyelesaian atas persoalan aset yang belum tuntas sejak pemekaran Kota Serang pada 2007.
Analis Hukum Ahli Pertama Sekretariat Daerah Kota Serang Muhammad Dema Al Rizki mengatakan, Pemkot Serang sebelumnya telah menghadiri mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa proses mediasi lanjutan akan dilakukan bersama Gubernur Banten Andra Soni dengan menghadirkan kedua kepala daerah beserta jajaran masing-masing.
“Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa selanjutnya akan dijadwalkan mediasi bersama Pak Gubernur,” ujar Dema, Minggu (24/5).
Menurut dia, gubernur nantinya akan mempertemukan Bupati Serang dan Wali Kota Serang untuk membahas penyelesaian aset hasil pemekaran yang hingga kini masih menjadi polemik.
Dema menegaskan, Pemkot Serang tetap berharap seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang dapat diserahkan kepada pemerintah kota sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang.
“Tentunya kami berharap seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang menjadi aset milik Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Dari sejumlah aset yang masih menjadi sengketa, Pendopo Bupati Serang yang berada di depan Alun-alun Kota Serang menjadi salah satu yang paling disorot. Meski berada di wilayah administratif Kota Serang, aset tersebut hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain pendopo, sejumlah aset lain berupa gedung pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, sarana pendidikan hingga fasilitas kesehatan juga masih menjadi bagian dari persoalan peralihan aset pascapemekaran daerah.
Dema mengatakan, apabila mediasi di tingkat gubernur tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa aset akan dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
“Kalau mediasi di tingkat gubernur tidak menemukan titik terang, maka persoalan ini akan dibawa ke DPOD,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menilai polemik aset seharusnya sudah selesai sejak lama. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 mengamanatkan penyerahan aset dilakukan paling lambat lima tahun setelah Kota Serang dibentuk.
“Sejak 2007 sampai 2012 ada amanat lima tahun harus diserahkan. Sekarang sudah berapa tahun berlalu, tetapi belum juga seluruhnya diserahkan,” ujarnya.
Nanang juga menegaskan, alasan pendopo tidak dapat diserahkan karena dianggap sebagai bangunan cagar budaya dinilai tidak relevan. Menurutnya, Pemkot Serang tetap akan menjaga dan merawat aset tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sumber:


