Tiga ASN Kota Serang Terancam Sanksi Berat

Minggu 05-04-2026,21:30 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tengah memproses pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menga­takan, saat ini ketiga pegawai tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, penentuan san­k­si be­lum dapat diputus­kan.

“Proses ini masih berjalan. Karena statusnya masih indi­kasi, maka harus melalui ta­hapan pemeriksaan dan pem­buktian terlebih dahulu sebelum ditentukan sanksi­nya,” ujarnya, Minggu (5/4).

Ia menjelaskan, dalam keten­tuan disiplin ASN terdapat tiga tingkatan hukuman, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran berat, sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian, ter­gan­tung hasil pembuktian.

Menurut Murni, kasus yang sedang ditangani tidak ber­kaitan dengan tindak pidana, melainkan persoalan internal, seperti kinerja maupun masa­lah pribadi yang berpotensi berkembang menjadi per­soalan hukum apabila tidak diselesaikan.

Ketiga ASN tersebut diketa­hui merupakan pejabat pada level administrator. Pena­nganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ma­suk dan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setiap aduan kami tindak­lanjuti, namun tetap menge­depankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai keten­tuan dalam Peraturan Peme­rintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, me­negaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang tidak bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tidak boleh ada ASN yang menerima gaji tetapi tidak men­jalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pener­tiban berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pegawai pe­merintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ASN yang hanya tercatat secara administratif tanpa bekerja akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan.

Selain penegakan disiplin, Pemkot Serang juga tengah melakukan pembenahan biro­krasi secara menyeluruh, ter­masuk penataan sumber daya manusia (SDM) di setiap orga­nisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, ke depan tidak boleh ada lagi penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi. Seluruh penempatan harus berbasis keahlian agar program pem­bangunan berjalan optimal.

“Perbaikan ini tidak bisa instan karena merupakan akumulasi dari kondisi sebe­lumnya. Namun, secara ber­tahap kami lakukan pem­benahan agar birokrasi sema­kin profesional dan selaras dengan program pemba­ngunan,” tandasnya. (ald)

Kategori :