22 Dewan Belum Kembalikan Mobdin

Kamis 19-10-2017,08:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Perintah mengembalikan mobil dinas (mobdin) bagi anggota Dewan Kota Tangsel belum semua dilaksanakan. Sebanyak 22 dari 46 anggota Dewan yang mesti mengembalikan kendaraan belum melakukannya. Kewajiban mengembalikan mobdin ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan tunjangan. Salah satu item tunjangan yang akan naik adalah, tunjangan transportasi. Imbasnya, sebanyak 46 anggota Dewan Kota Tangsel yang saat ini mendapatkan pinjaman mobil dinas (mobdin) mesti mengembalikannya. Keharusan mengembalikan mobil dinas ini, wajib diikuti Dewan maksimal sampai 31 Oktober ini. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tangsel Syamsudin secara simbolis menyerahkan mobil operasional yang dipakai anggota Dewan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel. Mobil ini, diterima oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tangsel R Billy Sukarsana di halaman parkir Sekretariat DPRD Tangsel, Selasa (17/10) petang. Syamsudin menyebutkan, dari 46 mobil operasional yang dipinjampakaikan kepada anggota Dewan, baru 26 mobil operasional dikembalikan. Sehingga, masih ada beberapa unit mobil operasional yang yang belum sempat dikembalikan. Ia memastikan, dalam waktu dekat, seluruh kendaraan itu sudah diserahkan kepada BPKAD. “Jadi sisanya, insya Allah kami akan meminta anggota Dewan untuk secepatnya mengembalikan mobil operasional. Karena mobil dinas tersebut merupakan aset pemerintah daerah,” kata Syamsudin. Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tangsel R Billy Sukarsana mengatakan, dengan dikembalikan mobil dinas kebagian aset Kota Tangsel, maka mobil dinas Dewan akan ditaruh dihalaman parkir Balai Kota. “Mobil yang sudah dikembalikan akan kita tampung dulu di parkiran balai kota,” katanya singkat. Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangsel Rizky Jonis mengatakan, pihaknya mendapatkan surat masuk dari Sekertariat Daerah Kota Tangsel Nomor: 032.3/2410/BPKAD yang isinya, mengimbau Sekwan menginventarisasi dan menarik kendaraan dinas sebelum tunjangan direalisasikan. "Kita semua akan kembalikan, sekarang sudah setengahnya mengembalikan," ujarnya ketika ditemui di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (18/10). Dia mengaku, hingga kini belum melakukan pengembalian. Alasannya, belum mendapatkan kendaraan pengganti untuk menunjang mobilitas kegiatannya. Sebetulnya, kata Rizky, berdasarkan aturan tidak ada klausal yang mewajibkan mobil dikembalikan. Karena, pemakaian kendaraan sifatnya pinjam pakai. Sehingga, ketika yang meminjamkan dalam hal ini Setda Kota Tangsel membutuhkan, tinggal menariknya. "Tunjangan transport itu keluar mulai 1 November. Kalau saya kembalikan tanggal 30 November bisa dong," tambahnya. Dalam kenaikan tunjangan itu, Dewan akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp 9 juta. Awalnya, tunjangan Dewan sebesar Rp 6 juta, dalam regulasi baru nilainya menjadi Rp 15 juta. “Saya mau beli nanti, nyicil lah,” ujarnya. Sebelumnya seluruh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah lebih awal mengembalikan fasilitas mobil dinas yang diberikan oleh pemda untuk menunjang kegiatan dewan. Pantauan di lokasi, mobil yang dikembalikan Dewan banyak mengalami kendala. Salah satunya adalah, mengalami masalah pada bagian aki. Sehingga dibutuhkan usaha jumper untuk meghidupkan mesin mobilnya. Terpisah, Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekertariat DPRD Kota Tangsel Cecep Sodikin mengatakan, hingga kini sudah 24 kendaraan dari 46 kendaraan yang diserahkan ke pemda. "Sisanya sebanyak 22 kendaraan belum diserahkan," ujarnya. Lebih lanjut, dia menambahkan sebanyak 22 kendaraan akan diserahkan secepatnya. Namun dia mengaku tidak mengetahui rinciannnya. "Kemungkinan Kamis akan diserahkan semuanya," pungkasnya. (mg-6/esa)          

Tags :
Kategori :

Terkait