TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG – Pelaksanaan pemilihan Ketua RW 01 di Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat warga, kini berujung pada ketidakpastian. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (25/2) pun berakhir Deadlock atau buntu.
Dewa, calon Ketua RW yang berhasil meraup suara terbanyak dan telah dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia, angkat bicara terkait adanya isu pemungutan suara ulang. Dewa menegaskan, bahwa seluruh proses pemilihan yang telah dijalani sudah sah secara hukum. Ia merujuk pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Saya mengacu pada keputusan panitia dan Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang RT/RW. Khususnya pada poin-poin yang mengatur tata cara pemilihan Ketua RW. Secara aturan, hasil yang sudah diputuskan panitia harusnya bersifat final," tegas Dewa dalam rapat dengar Pendapat bersama jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang yang dihadiri jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangerang, serta warga RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Rabu (25/2).
Terkait adanya desakan untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU), Dewa mempertanyakan urgensi dan dasar hukum dari usulan tersebut. Ia menilai alasan administratif, seperti belum ditandatanganinya berita acara, tidak bisa membatalkan mandat yang telah diberikan oleh warga.
"Kalau dilakukan pemilihan suara ulang, dasarnya apa? Apa hanya karena berita acara belum ditandatangani? ," kata Dewa.
"Saya sudah banyak dirugikan, baik secara moril maupun materiil dalam proses ini," keluhnya.
Dewa merasa ketidakjelasan ini telah mencederai integritas panitia dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan hak suara mereka secara jujur. Dia secara tegas meminta pihak legislatif dan eksekutif untuk memberikan atensi terhadap kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat akar rumput.
"Saya mendesak DPRD Kota Tangerang dan pihak pemerintah terkait untuk segera merekomendasikan penetapan saya sebagai Calon Ketua RW terpilih sesuai hasil pemungutan suara yang sah," pungkasnya.
Ketua Komisi I, Junadi yang memimpin rapat, menjelaskan, proses pemungutan suara sebenarnya telah dilaksanakan pada 25 Januari lalu dengan diikuti oleh lima calon. Berdasarkan hasil penghitungan, calon nomor urut satu atas nama Dewa keluar sebagai pemenang. Namun, masalah muncul karena panitia tidak segera menerbitkan berita acara hasil pemilihan.
"Inilah keteledoran panitia. Hari itu menang, tapi tidak langsung dibuatkan berita acara. Akhirnya muncul celah bagi calon yang kalah dan masyarakat yang tidak puas untuk melayangkan komplain," ujar Junadi usai memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Kondisi semakin rumit karena dari lima orang panitia pemilihan, tiga di antaranya telah menyatakan mengundurkan diri. Menurut pandangan Biro Hukum Kota Tangerang, sisa dua panitia yang ada saat ini dianggap tidak kuorum untuk mengambil keputusan sah.
Ketiadaan berita acara ini pula yang membuat Lurah Cikokol belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RW yang baru. "Dasar SK dari Kelurahan itu adalah berita acara. Sementara berita acaranya belum ada," ujar Junadi.
Lantaran belum adanya titik temu dalam mediasi kali ini, kata Junadi, jajaran Komisi I memutuskan untuk menunda kelanjutan hearing hingga setelah perayaan Idul Fitri guna menjaga kondusivitas di bulan suci Ramadhan.
Guna menyelesaikan kemelut tersebut, Junadi memberikan tiga rekomendasi utama kepada pihak eksekutif yakni kepada Lurah Cikokol dan Camat Tangerang yaitu segera terbitkan Berita Acara dengan menjalin komunikasi secara intensif dengan panitia sesuai dengan Perwal No. 62 Tahun 2025. Lalu opsi kedua yaitu Pemilihan Ulang (PSU).
Panitia melakukan pendekatan kepada pemenang untuk melihat peluang pemungutan suara ulang, meski Junadi mengakui pihak pemenang kemungkinan besar keberatan karena merasa sudah unggul secara sah, dan opsi yang ketiga yaitu. Lurah dan camat wajib turun langsung ke lapangan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemilihan telah berjalan sesuai aturan dan meredam tuntutan PSU yang sejauh ini hanya disuarakan oleh satu pihak (incumbent).
"DPRD tidak bisa memaksakan Lurah mengeluarkan SK tanpa dasar. Maka, kejar dulu berita acaranya. Jika panitia tetap tidak sanggup karena tinggal dua orang, Lurah Cikokol harus segera mengambil langkah diskresi yang tepat sesuai aturan," tutupnya. (ziz)