Naik Signifikan, Kendaraan Listrik Tak Sumbang Pajak

Rabu 25-02-2026,20:59 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Tren kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel terus menun­jukkan peningkatan. Hal ini terlihat dari data kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ciputat dan Samsat Serpong hingga Februari 2026.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Ciputat, Beny Pribadi, mengatakan kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ci­putat untuk roda dua (R2) berjumlah 2.715 unit dan roda empat (R4) sebanyak 2.680 unit. Sementara itu, di Samsat Serpong tercatat kendaraan listrik roda dua sebanyak 1.258 unit dan roda empat 2.641 unit.

“Total kendaraan listrik yang terdaftar di Samsat Ciputat dan Samsat Serpong sampai Februari 2026 untuk roda dua sebanyak 3.973 unit dan roda empat 5.321 unit,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (25/2).

Beny menambahkan, perbe­daan kendaraan konvensional dan kendaraan listrik tidak hanya pada sumber energi, tetapi juga pada aspek perpa­jakan.

Untuk kendaraan baru, ken­da­raan listrik tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara kendaraan kon­vensional dikenakan BBNKB sebesar 12 persen. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik saat ini masih nol persen. Se­dangkan kendaraan konven­sional dikenakan tarif PKB sebesar 1,2 persen.

“Jadi untuk kendaraan baru, kendaraan listrik tidak ada biaya BBNKB dan PKB juga nol. Sampai saat ini belum dikenakan tarif PKB maupun BBNKB,” tambahnya.

Menururnya, untuk pajak tahunan, kendaraan listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk roda empat ke atas SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu dan  roda dua sebesar Rp35 ribu. 

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, hanya membayar biaya administrasi, yakni roda empat untuk STNK Rp200 ri­bu dan TNKB Rp100 ribu. Roda dua untuk STNK Rp100 ribu dan TNKB Rp60 ribu. “PKB dan BBNKB untuk ken­daraan listrik nol sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, pajak kenda­raan konvensional dihitung berdasarkan rumus :

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) × Bobot × Tarif (1,2 persen). NJKB ditentukan ber­dasarkan harga pasaran umum di suatu wilayah dan mengacu pada regulasi Ke­menterian Dalam Negeri.

”Bobot kendaraan diten­tukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jenis bahan bakar, kapasitas mesin (CC), tahun pembuatan, tonase, tingkat polusi dan potensi ke­rusakan jalan,” terangnya.

Beny mengaku, untuk men­jaga agar tidak terjadi kenaikan signifikan pada 2025 akibat penerapan opsen pajak sejak 5 Januari 2025, Pemprov Ban­ten menerbitkan kebijakan pengurangan pajak.

Tanpa pengurangan, pajak kendaraan diperkirakan naik hingga 18,5 persen.

Adapun pengurangan yang diberikan meliputi: PKB sebe­sar 12,15 persen, BBNKB se­be­sar 37,25 persen, Pajak Ba­han Bakar Kendaraan Ber­motor (PBBKB) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, pembayaran pajak ken­daraan tahun 2025 hingga se­karang tetap sama seperti tahun 2024. “Artinya tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Kategori :