"Untuk tindakan tegas, siapapun perusahaan yang tidak melaporkan, PBG tidak sesuai, atau fungsi bangunan tidak sesuai penggunaannya, pihaknya alan melakukan pengecekan menyeluruh. Jika tidak sesuai, maka bangunan tersebut bisa ditutup," tuturnya.
Pilar mengaku, meskipun izin OSS berada di pemerintah pusat, tetapi untuk bangunan gedungnya pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Jika tidak mengikuti aturan pemerintah daerah, maka harus ditutup dan tidak boleh beroperasi karena tidak memenuhi kelayakan.
"Kejadian kebakaran kemarin juga menjadi pelajaran besar, karena proteksi kebakaran pasif maupun aktif tidak tersedia, sementara gedung tersebut digunakan untuk menyimpan bahan kimia dan limbah berbahaya," tutupnya. (bud)