SERPONG-Seluruh lokasi parkir di Kota Tangsel wajib diasuransikan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan pada kendaraan yang diparkir di lokasi itu. Sehingga, saat terjadi kerusakan pada kendaraan warga berhak mendapatkan ganti rugi. Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknik Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Mohamad Saptaji menjelaskan, sejatinya pengelola harus parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan di dalam lokasi parkir. Hal ini sudah diatur dalam kebijakan walikota Tangsel. “Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perpakiran di Kota Tangsel ada ketentuan bagi setiap pengelola mengasuransikan lokasi parkirnya,” kata Saptaji, ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia menjelaskan, dalam aturan itu di Pasal 10 ayat pada poin a dan b tentang Penyelenggaraan Perparkiran disebutkan, setiap penyelenggara tempat khusus parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam lokasi parkir, dan mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan. "Jadi jelas, setiap pengelola parkir resmi yang ada tiketnya, wajib mengasuransikan seluruh kendaraan yang terparkir di dalamnya. Mereka harus bertanggung jawab karena telah memungut retribusi," imbuhnya. Mantan Kasi Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel ini melanjutkan, ada beberapa kriteria yang berhak mendapatkan penggantian. Di antaranya adalah kendaraan yang hilang dicuri di dalam lokasi parkir. Pengelola parkir, wajib mengganti kendaraan itu tanpa ada alasan. “Kendaraan yang tergores di lokasi parkir juga berhak mendapatkan ganti rugi,” ucapnya. Namun, apabila yang hilang bukan kendaraannya, kewajiban mengganti bagi pengelola gugur. "Kalau yang hilang barang di dalam mobil, itu tidak dapat penggantian. Itu dinilai kelalaian pemilik kendaraan," tambahnya, Adapun mekanisme penggantian kerusakan pemilik kendaraan dilakukan dengan mengklaim kepada pengusaha parkir. Klaim tersebut dibuktikan dengan surat bukti kehilangan dari kepolisian dan bukti karcis parkir. “Kalau pengelola tidak memeberikan jaminan (mengasuransikan, red), pengelola akan mendapatkan sanksi tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin,” tegasnya. Terpisah Anggota Komisi III DPRD Iwan Rahayu mengatakan, kewajiban mengganti kerusakan kendaraan di lokasi parkir tidak berlaku bagi parkir on street atau bahu jalan. Kebijakan ini berlaku bagi pengelola parkir di kawasan khusus. "Kalau parkirnya di tepi jalan bagaimana pengamanannya. Saya belum tahu ada bahasa diharuskan (penggantian untuk di tepi jalan, red),” ungkapnya. (mg-6/esa)
Rusak di Parkiran Berhak Ganti Rugi
Selasa 17-10-2017,08:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,18:36 WIB
Howard Johnson By Wyndham Tangerang Hadirkan “Easter Drawing Competition” untuk Mengasah Kreativitas Anak
Selasa 07-04-2026,21:35 WIB
Realisasi Pajak Triwulan Pertama Capai 19,96 Persen
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Perencanaan Kota Aerotropolis
Selasa 07-04-2026,18:39 WIB
Gidion Bastian Selan Raih Juara FLS3N hingga Tingkat Provinsi
Selasa 07-04-2026,21:49 WIB
Ngurus NIB Kini Lebih Mudah Lewat Mobil POLI
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:23 WIB
Awal Tahun Kasus Campak Melonjak
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Perencanaan Kota Aerotropolis
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Razia di Bintaro, 75 Kendaraan Nunggak Pajak
Selasa 07-04-2026,22:17 WIB
Industri dan Peternakan Jadi Fokus Utama, Revisi RTRW Kota Serang
Selasa 07-04-2026,22:14 WIB